
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas, khususnya terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Peringatan ini disampaikan setelah Dispendukcapil menerima laporan dari seorang pengusaha di Tulungagung yang nyaris menjadi korban penipuan. Kabid PIAK Dispendukcapil Tulungagung, Sriyono, menjelaskan bahwa pelaku menghubungi korban melalui telepon dan mengaku sebagai petugas yang akan melakukan aktivasi IKD secara langsung.
“Benar, kemarin kami menerima laporan dari pengusaha terkait hal tersebut. Penipu mengaku sebagai petugas Capil dan berupaya melakukan aktivasi IKD. Untungnya yang bersangkutan langsung mengonfirmasi kepada kami sehingga upaya itu bisa dipastikan hoaks,” ucapnya, Rabu (13/8/2025).
Sriyono menegaskan, Dispendukcapil Tulungagung tidak pernah melakukan aktivasi IKD secara mendadak tanpa pemberitahuan resmi. Setiap kegiatan aktivasi di luar kantor selalu diawali dengan surat resmi dan petugas dibekali surat tugas.
“Jadi intinya, kami tidak pernah tiba-tiba datang melakukan aktivasi. Aktivasi juga tidak bisa dilakukan secara online. Prosesnya wajib tatap muka dan hanya petugas tertentu yang memiliki akses khusus untuk melakukannya,” tuturnya.
Meski IKD merupakan aplikasi digital yang memuat data kependudukan, proses aktivasi tetap harus dilakukan langsung oleh petugas resmi. Masyarakat hanya dapat melakukan pembaruan informasi secara mandiri, sementara aktivasi sepenuhnya menjadi kewenangan Dispendukcapil.
“Masyarakat Tulungagung khususnya, jangan mudah percaya jika ada pihak yang mengaku petugas Dukcapil melalui telepon atau WhatsApp dan meminta data pribadi untuk aktivasi online. Semua layanan perbankan dan kepentingan lainnya sudah terkoneksi dengan NIK KTP, sehingga data pribadi harus benar-benar dijaga,” kata Sriyono.
Ia menambahkan, kasus penipuan semacam ini baru pertama kali terjadi di Tulungagung, namun tidak menutup kemungkinan bisa terulang. Sebagai langkah pencegahan, pihaknya telah menyebarkan imbauan melalui media sosial resmi dan menginformasikan ke seluruh kecamatan.
“Jika masyarakat mengalami hal serupa, segera hubungi nomor yang tertera di website resmi Dukcapil Tulungagung. Aktivasi IKD yang benar bisa dilakukan di kantor Dispendukcapil, kantor kecamatan, atau melalui layanan jemput bola,” paparnya.
Sriyono juga menegaskan, IKD bukan pengganti KTP fisik, melainkan versi digital yang memuat data kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan dokumen lainnya yang tersimpan di ponsel pemilik.
“Kami berharap masyarakat selalu waspada dan mengikuti prosedur resmi. Jangan sampai data pribadi jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (fer/mar)