KPK Cegah Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan Eks Komisaris Bank Jatim ke Luar Negeri

KPK Cegah Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan Eks Komisaris Bank Jatim ke Luar Negeri Kantor DPRD Tulungagung Jawa Timur. Foto: website DPRD Tulungagung

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Adib Makarim bepergian keluar negeri. Selain Adib Makarim, KPK juga mencegah Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Fraksi Hanura, Imam Kambali; Wakil Ketua periode 2014-2019 dari Partai Gerindra Agus Budiarto; dan eks /Kepala Bappeda Jawa Timur, Budi Setiawan.

“KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada empat orang yang diajukan cegahnya untuk enam bulan," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK melalui pesan tertulis kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Menteri Terkaya, Miliki Kekayaan Rp 5,4 T, Menteri Pariwisata Widiyanti Koleksi Mobil Mewah

Dilansir CNNIndonesia, mengatakan bahwa penecagahan itu berlaku hingga Desember 2022 atau enam bulan ke depan.

Menurut , mereka dicegah beperdian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

"Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata .

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati dan Kadis PUPP Situbondo dalam Dugaan Korupsi Dana PEN

Sumber CNNIndonesia.com menyebutkan bahwa keempat orang itu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. "Iya," ujar sumber tersebut melalui pesan tertulis, Selasa (2/8).

Lembaga antirasuah mengumumkan penyidikan kasus ini pada Selasa, 28 Juni 2022. KPK terbilang sering mengusut kasus korupsi di Kabupaten Tulungagung.

KPK memproses kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tahun 2013-2018.

Baca Juga: Duta Antikorupsi Kota Batu Bagikan Ilmu ke SMAN 2

Perkara itu merupakan pengembangan kasus tangkap tangan pada 2018 dengan tersangka Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo dkk. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO