JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Adib Makarim bepergian keluar negeri. Selain Adib Makarim, KPK juga mencegah Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Fraksi Hanura, Imam Kambali; Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dari Partai Gerindra Agus Budiarto; dan eks Komisaris Bank Jatim/Kepala Bappeda Jawa Timur, Budi Setiawan.
“KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada empat orang yang diajukan cegahnya untuk enam bulan," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Dilansir CNNIndonesia, Ali Fikri mengatakan bahwa penecagahan itu berlaku hingga Desember 2022 atau enam bulan ke depan.
Menurut Ali Fikri, mereka dicegah beperdian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
"Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali Fikri.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Sumber CNNIndonesia.com menyebutkan bahwa keempat orang itu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. "Iya," ujar sumber tersebut melalui pesan tertulis, Selasa (2/8).
Lembaga antirasuah mengumumkan penyidikan kasus ini pada Selasa, 28 Juni 2022. KPK terbilang sering mengusut kasus korupsi di Kabupaten Tulungagung.
KPK memproses kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tahun 2013-2018.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Perkara itu merupakan pengembangan kasus tangkap tangan pada 2018 dengan tersangka Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo dkk. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News