SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggagalkan penyelundupan barang terlarang di dalam lapas, Kamis (15/6/2023).
Petugas lapas Kelas IIA Sidoarjo, menggagalkan upaya penyelundupan dua handphone. Dalam modusnya, seluler tersebut dimasukkan ke dalam roti tawar.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
"Kejadian hari ini sekitar pukul 09.15 saat pelayanan penitipan barang untuk warga binaan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari.
Ia menjelaskan, pelaku tersebut berinisial IS yang merupakan adik kandung dari WBP berinisial AC, yang terjerat perkara penyalahgunaan narkotika.
"Pelaku IS menitipkan beberapa makanan, termasuk diantaranya dua bungkus roti tawar," urai Imam.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Namun, berkat ketelitian petugas, aksi warga Kalidawir, Tanggulangin itu dapat digagalkan.
"Petugas curiga karena paket roti yang dikirimkan beratnya tidak normal dan bentuknya agak kurang rapi," terang Imam.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Prayogo Mubarak mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan dua unit handphone yang diselundupkan oleh IS.
Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
"Handphone ditaruh di bagian tengah roti yang telah disobek," terang pria lulusan AKIP Angkatan 40.
Ia menjelaskan, untuk mengelabui petugas, IS juga menyertakan nasi dan lauk pauk dalam paket penitipan barang.
"Setelah kami interogasi, pelaku juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan upah sebesar Rp600.000, untuk setiap HP nya," terang Prayogo.
Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur
Selain itu, Prayogo juga menegaskan tidak ada jerat pidana terhadap IS. Namun, nama IS dimasukkan daftar cekal dan tidak diberikan hak untuk berkunjung atau memanfaatkan layanan lapas.
"Termasuk warga binaan berinisial AC yang terlibat langsung kami berikan sanksi, ditempatkan di sel tutupan sunyi sambil menunggu proses BAP dan pemberian sanksi yg lain," tegas Prayogo.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya ini, sudah sesuai dengan SOP. Yaitu, meminimalisir adanya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya senjata tajam, narkoba, dan yang lainnya.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Siap Fasilitasi Kejagung Gelar Pemeriksaan GRT Sebagai Saksi
"Sebelumnya kami sudah mengantisipasi kepada seluruh warga binaan agar bersikap kooperatif demi menjaga keamanan dan ketertiban. Bahkan kami juga menyampaikan jangan sampai memasukkan barang-barang terlarang terutama senjata tajam bahkan narkoba, jika ketahuan akan kami tindak tegas," pungkasnya. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News