SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggagalkan penyelundupan barang terlarang di dalam lapas, Kamis (15/6/2023).
Petugas lapas Kelas IIA Sidoarjo, menggagalkan upaya penyelundupan dua handphone. Dalam modusnya, seluler tersebut dimasukkan ke dalam roti tawar.
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
"Kejadian hari ini sekitar pukul 09.15 saat pelayanan penitipan barang untuk warga binaan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari.
Ia menjelaskan, pelaku tersebut berinisial IS yang merupakan adik kandung dari WBP berinisial AC, yang terjerat perkara penyalahgunaan narkotika.
"Pelaku IS menitipkan beberapa makanan, termasuk diantaranya dua bungkus roti tawar," urai Imam.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
Namun, berkat ketelitian petugas, aksi warga Kalidawir, Tanggulangin itu dapat digagalkan.
"Petugas curiga karena paket roti yang dikirimkan beratnya tidak normal dan bentuknya agak kurang rapi," terang Imam.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Prayogo Mubarak mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan dua unit handphone yang diselundupkan oleh IS.
Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
"Handphone ditaruh di bagian tengah roti yang telah disobek," terang pria lulusan AKIP Angkatan 40.
Ia menjelaskan, untuk mengelabui petugas, IS juga menyertakan nasi dan lauk pauk dalam paket penitipan barang.
"Setelah kami interogasi, pelaku juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan upah sebesar Rp600.000, untuk setiap HP nya," terang Prayogo.
Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK
Selain itu, Prayogo juga menegaskan tidak ada jerat pidana terhadap IS. Namun, nama IS dimasukkan daftar cekal dan tidak diberikan hak untuk berkunjung atau memanfaatkan layanan lapas.
"Termasuk warga binaan berinisial AC yang terlibat langsung kami berikan sanksi, ditempatkan di sel tutupan sunyi sambil menunggu proses BAP dan pemberian sanksi yg lain," tegas Prayogo.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya ini, sudah sesuai dengan SOP. Yaitu, meminimalisir adanya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya senjata tajam, narkoba, dan yang lainnya.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Ambil Sumpah 61 Pejabat Notaris
"Sebelumnya kami sudah mengantisipasi kepada seluruh warga binaan agar bersikap kooperatif demi menjaga keamanan dan ketertiban. Bahkan kami juga menyampaikan jangan sampai memasukkan barang-barang terlarang terutama senjata tajam bahkan narkoba, jika ketahuan akan kami tindak tegas," pungkasnya. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News