JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebuah kartu tanda identitas resmi atau bukti diri penduduk yang dirilis oleh Pemerintah Indonesia yang berlaku di seluruh wilayah negara ini. Setiap warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun ke atas diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Segala bentuk informasi dasar tentang pemiliknya tertera di dalam KTP, diantaranya ada nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan masa berlaku KTP.
Baca Juga: Dukcapil Kabupaten Madiun Hadirkan Leladi Sesami
Beberapa kolom dalam KTP, seperti agama, status perkawinan, dan pekerjaan bisa diganti dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan. Terkhusus kolom pekerjaan ada opsi pilihan tersendiri. Berikut langkah-langkah jika ingin merubah data pekerjaan yang yang tercantum di dalam KTP;
- Menyiapkan surat keterangan sudah aktif bekerja di instansi tertentu (jika ada).
- Membuat surat pengantar dari RT/RW setempat.
- Membawa ijazah terakhir jika ingin mengganti gelar.
- Mendatangi kelurahan untuk mengurus pergantian data dan kemudian melanjutkan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) dengan membawa segala persyaratan yang telah disebutkan diatas.
Setelah persyaratan diatas dirasa sudah terpenuhi, petugas dukcapil akan memberikan resi pengambilan jika e-KTP baru sudah jadi. Lama waktu pengurusan KTP baru umumnya hingga 14 hari, jika belum jadi setelah 14 hari, maka bisa datang dan menanyakannya kembali dengan membawa KTP lama dan kartu keluarga (KK) untuk mengambil e-KTP yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News