SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masyarakat dapat mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta tidak memerlukan surat pengantar.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
"Tidak diperlukan lagi pengantar dari RT/RW atau kelurahan, penduduk membawa Kartu Keluarga dan selanjutnya penduduk mengisi formulir pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)," jelas Teguh Setyabudi selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berikut syarat mengganti alamat KTP:
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain
3. Pindah domisili ke provinsi lain
4. Pemekaran wilayah
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
Cara mengganti alamat di KTP 2024:
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
-Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024
-Bawalah KK ke Kantor Dukcapil
-Isilah formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.0.3)
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh
-Bawalah KK
-Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
-Selanjutnya, Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)
Baca Juga: 5 Manfaat Minum Rendaman Air Nanas untuk Kesehatan Tubuh
-SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA)
3. Pemekaran wilayah
-Bawalah kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Bagi WNA)
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 26 November 2024
-Bawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)
-Isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06)
Apabila berhalangan untuk mengurus penggantian alamat di KTP, dapat diwakilkan kepada orang lain.
Baca Juga: Bolehkah Mengonsumsi Air Kunyit Setiap Hari? Simak Penjelasannya
Caranya ialah pemohon asli dapat mengisi Surat Kuasa dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).
Setelah itu, orang yang diberi kuasa mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03).
Pihak yang diberi kuasa harus membawa kelengkapan berupa KK dari penduduk yang bermohon perubahan dokumen alamat karena pindah domisili.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News