KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Capaian pelayanan perekaman e-KTP di Kabupaten Kediri hampir 100 persen dari total jumlah penduduk yang wajib memilikinya. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri, Wirawan, memastikan hal itu.
Ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan arahan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, yang mana kegiatan pelayanan kepada masyarakat terus digenjot. Terkait pelayanan Adminduk (administrasi kependudukan) dari jumlah penduduk Kabupaten Kediri 1.679.039 jiwa, yang tercatat wajib memiliki KTP sebanyak 1.291.233 jiwa.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Dari jumlah penduduk yang wajib KTP, capaian perekaman sampai hari ini sudah mencapai 99,4 persen," ujarnya, Senin (6/11/2023).
Ia menyebut, dari persentase itu capaian perekaman e-KTP telah mencapai 1.282.694 jiwa. Mendekati Pemilu 2024, Dispendukcapil Kabupaten Kediri terus menggenjot perekaman bagi penduduk yang telah wajib KTP, untuk menghindari penduduk yang tidak mendapatkan hak pilih karena belum memilikinya.
"Nanti 14 Februari ditargetkan yang memiliki hak pilih sudah punya KTP," katanya.
Baca Juga: Hanindhito Himawan Pramana Pulangkan 14 Arca ke Kabupaten Kediri
Mengejar pelayanan perekaman KTP tersebut, Dispendukcapil Kabupaten Kediri mengintensifkan perekaman dengan cara jemput bola bagi penduduk disabilitas, lansia termasuk ODGJ.
Bagi pelajar yang telah berusia 17 tahun dan telah wajib ber-KTP pada awal tahun 2023 mulai dilakukan percepatan perekaman dengan cara jemput bola ke sekolah melalui program Sahaja Putih Abu-Abu.
Disebutkan, berdasarkan data dari KPU Kabupaten Kediri jumlah pemilih pemula sebanyak 20.918 jiwa. Dari jumlah itu yang telah dilakukan perekaman sebanyak 12.054 jiwa.
Baca Juga: Bupati Kediri Kirim Tim Lintas OPD Dampingi Korban Selamat Percobaan Bunuh Diri di Ngancar
Wirawan menyatakan, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke kecamatan untuk diteruskan ke desa dan sekolah guna mensosialisasikan perekaman bagi pelajar atau penduduk yang telah berusia 17 tahun ini. Menurut dia, perekaman KTP bisa dilakukan di tiap kantor kecamatan setempat dengan memanfaatkan program Sabtu Ceria.
"Sekolah-sekolah juga memberikan dispensasi bagi siswanya agar dapat melakukan perekaman e-KTP di hari Sabtu pada program Sabtu Ceria," tuturnya.
Setiap pengurusan e-KTP maupun dokumen Adminduk lain di Kabupaten Kediri, lanjut Wirawan, ketika tidak terjadi kendala jaringan listrik maupun internet langsung bisa cetak hari itu pula.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Keterbatasan blangko e-KTP yang sebelumnya sempat terjadi saat ini diakui telah terselesaikan, sebab Pemkab Kediri telah melakukan MoU dengan Ditjen Dukcapil untuk pengadaan blangko melalui hibah uang.
"Untuk Jawa Timur baru Kabupaten Kediri," kata Wirawan.
Upaya itu dilakukan karena pengurusan e-KTP, termasuk perbaikan data di Kabupaten Kediri cukup tinggi. Dalam sehari, disebutkan Wirawan, Dispendukcapil Kabupaten Kediri bisa melakukan pencetakan antara 600-700 e-KTP.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Tak kalah penting, selain perekaman e-KTP tersebut, Dispendukcapil Kabupaten Kediri juga melakukan sosialisasi pengurusan akta kematian. Pengurusan dokumen itu dinilai sangat penting untuk melindungi data orang yang telah meninggal.
Untuk itu, diperlukan peran aktif dari keluarga atau ahli waris. Tanpa adanya akta kematian, Dispendukcapil Kabupaten Kediri tidak bisa melakukan penghapusan data kependudukan orang yang telah meninggal dari sistem daftar kependudukan.
"Sosialisasi ini dilakukan sampai ke desa-desa," ucap Wirawan.
Baca Juga: Uniska dan ID Consulting Jepang Teken MoU Strategis untuk Penyerapan Tenaga Kerja
Dari sosialisasi yang dilakukan, kesadaran pengurusan akta kematian menunjukkan peningkatan. Sebagai contoh, berdasarkan data Dispendukcapil Kabupaten Kediri pada 2020 diterbitkan 5.857 akta kematian, lalu pada tahun selanjutnya diterbitkan 13.911 akta kematian, dan tahun lalu diterbitkan 18.335, hingga saat ini telah diterbitkan 16.360 akta kematian. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News