Pakai Knalpot Brong, Ratusan Motor Diamankan Polres Tuban

Pakai Knalpot Brong, Ratusan Motor Diamankan Polres Tuban Kapolres Tuban AKBP Suryono menunjukkan sejumlah knalpot brong saat jumpa pers, Senin (19/6/2023).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan motor ber terpaksa dikandangkan ke Mapolres . Ratusan motor itu disita lantaran melanggar aturan lalu lintas yang ada.

Kapolres , AKBP Suryono, mengatakan total ada 118 kendaraan yang berhasil diamankan saat pelaksanaan patroli hunting system selama dua pekan.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Bagi kendaraan tak standar, juga dilakukan penilangan. Pengendara yang tidak terima terkait penindakan penilangan juga bisa melakukan komplain.

"Pastinya kami bertindak sesuai dan berdasarkan aturan yang ada," tegas Suryono ketika menggelar jumpa pers di Mapolres , Senin (19/6/2023).

Kapolres kelahiran Kabupaten Bojonegoro ini memastikan kendaraan yang disita tidak sesuai dengan spesifikasi teknis peruntukannya. Rata-rata kendaraan diamankan oleh petugas saat sedang konvoi dan berkendara ugal-ugalan dengan menggunakan .

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban

Bagi pemilik yang akan mengambil motornya harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

"Pemilik juga harus mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standarnya. Dan khusus yang anak-anak, saat mengambil nanti harus didampingi orang tuanya," urai perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

Menurutnya, banyaknya kendaraan yang ditilang kali ini adalah dampak peniadaan tilang secara manual selama pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE. Saat pelaksanaan ETLE, masyarakat banyak yang menggelar konvoi dan melanggar lalu lintas secara bebas.

"Ya mungkin pikirannya tidak ada tilang manual, dan polisi tidak menindak karena dimungkinkan masih tilang eletronik," paparnya.

Sementara itu, Satlantas Polres juga melakukan penindakan bagi kendaraan roda empat yang dimodifikasi menjadi kendaraan tayo atau kereta kelinci. Kendaraan tersebut dilakukan penindakan lantaran pemilik telah merubah bentuk dan warna tanpa persetujuan atau pelaporan ke Samsat . (wan/rev)

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO