Pakai Knalpot Brong, Ratusan Motor Diamankan Polres Tuban

Pakai Knalpot Brong, Ratusan Motor Diamankan Polres Tuban Kapolres Tuban AKBP Suryono menunjukkan sejumlah knalpot brong saat jumpa pers, Senin (19/6/2023).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan motor ber terpaksa dikandangkan ke Mapolres . Ratusan motor itu disita lantaran melanggar aturan lalu lintas yang ada.

Kapolres , AKBP Suryono, mengatakan total ada 118 kendaraan yang berhasil diamankan saat pelaksanaan patroli hunting system selama dua pekan.

Baca Juga: Diskopumdag Tuban Imbau Agar PKL Cantumkan Harga di Daftar Menu yang Mudah Terlihat Konsumen

Bagi kendaraan tak standar, juga dilakukan penilangan. Pengendara yang tidak terima terkait penindakan penilangan juga bisa melakukan komplain.

"Pastinya kami bertindak sesuai dan berdasarkan aturan yang ada," tegas Suryono ketika menggelar jumpa pers di Mapolres , Senin (19/6/2023).

Kapolres kelahiran Kabupaten Bojonegoro ini memastikan kendaraan yang disita tidak sesuai dengan spesifikasi teknis peruntukannya. Rata-rata kendaraan diamankan oleh petugas saat sedang konvoi dan berkendara ugal-ugalan dengan menggunakan .

Baca Juga: Laga Persela Vs Persijap Ricuh, Suporter Rusak Fasilitas Stadion Tuban Sport Center

Bagi pemilik yang akan mengambil motornya harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

"Pemilik juga harus mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standarnya. Dan khusus yang anak-anak, saat mengambil nanti harus didampingi orang tuanya," urai perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

Baca Juga: Petani asal Desa Mander Laporkan Kios Pupuk Subsidi ke Polres Tuban Atas Dugaan Kecurangan

Menurutnya, banyaknya kendaraan yang ditilang kali ini adalah dampak peniadaan tilang secara manual selama pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE. Saat pelaksanaan ETLE, masyarakat banyak yang menggelar konvoi dan melanggar lalu lintas secara bebas.

"Ya mungkin pikirannya tidak ada tilang manual, dan polisi tidak menindak karena dimungkinkan masih tilang eletronik," paparnya.

Sementara itu, Satlantas Polres juga melakukan penindakan bagi kendaraan roda empat yang dimodifikasi menjadi kendaraan tayo atau kereta kelinci. Kendaraan tersebut dilakukan penindakan lantaran pemilik telah merubah bentuk dan warna tanpa persetujuan atau pelaporan ke Samsat . (wan/rev)

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Jatim Serahkan Izin Operasional MI BAS International Islamic School Tuban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO