TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan motor berknalpot brong terpaksa dikandangkan ke Mapolres Tuban. Ratusan motor itu disita lantaran melanggar aturan lalu lintas yang ada.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono, mengatakan total ada 118 kendaraan yang berhasil diamankan saat pelaksanaan patroli hunting system selama dua pekan.
Baca Juga: Reskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
Bagi kendaraan tak standar, juga dilakukan penilangan. Pengendara yang tidak terima terkait penindakan penilangan juga bisa melakukan komplain.
"Pastinya kami bertindak sesuai dan berdasarkan aturan yang ada," tegas Suryono ketika menggelar jumpa pers di Mapolres Tuban, Senin (19/6/2023).
Kapolres kelahiran Kabupaten Bojonegoro ini memastikan kendaraan yang disita tidak sesuai dengan spesifikasi teknis peruntukannya. Rata-rata kendaraan diamankan oleh petugas saat sedang konvoi dan berkendara ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot brong.
Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon
Bagi pemilik yang akan mengambil motornya harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
"Pemilik juga harus mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standarnya. Dan khusus yang anak-anak, saat mengambil nanti harus didampingi orang tuanya," urai perwira dengan dua melati di pundak tersebut.
Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri Kota Tindak Ribuan Pelanggar dan Knalpot Brong
Menurutnya, banyaknya kendaraan yang ditilang kali ini adalah dampak peniadaan tilang secara manual selama pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE. Saat pelaksanaan ETLE, masyarakat banyak yang menggelar konvoi dan melanggar lalu lintas secara bebas.
"Ya mungkin pikirannya tidak ada tilang manual, dan polisi tidak menindak karena dimungkinkan masih tilang eletronik," paparnya.
Sementara itu, Satlantas Polres Tuban juga melakukan penindakan bagi kendaraan roda empat yang dimodifikasi menjadi kendaraan tayo atau kereta kelinci. Kendaraan tersebut dilakukan penindakan lantaran pemilik telah merubah bentuk dan warna tanpa persetujuan atau pelaporan ke Samsat Tuban. (wan/rev)
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Belasan Anggota Gangster
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News