Butuh 1x24 Jam, Polres Pasuruan Tangkap Pembuang Bayi

Butuh 1x24 Jam, Polres Pasuruan Tangkap Pembuang Bayi Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat konferensi pers ungkap kasus pembuangan bayi.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polres mengamankan pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih dalam kondisi hidup pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Tersangka yakni sepasang kekasih berinisial YM (L/35), warga Dusun Orung-orung, Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten , dan SH (W/28), warga Dusun Krajan I, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten .

Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan

Kasatreskrim Polres , AKP Farouk Ashadi Haiti, menjelaskan terkait kronologi kejadian berawal pada hari Selasa (20/6/2023), pukul 15.00 WIB, pelaku SH(28) hendak melahirkan, dan oleh pelaku YM (35) dibawa ke Puskesmas di wilayah Kecamatan Tutur, dan sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku SH (28) melahirkan seorang bayi berjenis kelamin Laki-Laki.

"Setelah dibantu persalinan dan dibersihkan oleh bidan Puskesmas, kemudian kedua pelaku punya inisiatif untuk membuang anak tersebut dikarenakan mereka malu belum menikah secara sah," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (22/6/2023).

"Kemudian pada jam 22.30 WIB, YM(35) membawa anaknya yang masih bayi untuk di bawa ke wilayah Kecamatan Sukorejo, dan sesampai di TKP, YM(35) membuang bayi tersebut, kemudian dia kembali ke Puskesmas Tutur untuk menemui pasangannya SH(28)," imbuhnya.

Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga

Lalu, kata Farouk, pada Rabu (21/6/2023) pukul 07.00 WIB, SH(28) keluar dari Puskesmas Tutur, kemudian pelaku pulang ke rumah YM (35) yang berada di desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten membawa anaknya yang masih bayi keluar dari Puskesmas.

Selanjutnya, pada pukul 08.00 WIB ada laporan dari warga bahwa di tepi jalan jurusan Sukorejo-Bangil tepatnya di Dusun Lecari, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten telah ditemukan seorang bayi, dengan berat 3,6 kg, panjang 46 cm dalam kondisi masih hidup, dengan terbungkus kain sarung warna hijau dan kain batik (jarit) bersama dengan 1 pak pempers.

"Kemudian bayi tersebut dibawa menuju rumah Kepala Desa Kalirejo, selanjutnya petugas piket Reskrim Polsek Sukorejo langsung ke TKP dan menghubungi petugas Puskesmas Sukorejo, dan setelah itu bayi yang masih dalam keadaan hidup di bawa ke Puskesmas Sukorejo untuk dilakukan perawatan lebih lanjut," urai Farouk.

Baca Juga: Kodim 0819 Pasuruan Gelar Fun Bike dan Senam Bersama Peringati HUT TNI - Ke 79

"Penangkapan terjadi pada pukul 17.30 WIB, kedua pelaku diamankan di rumah milik Hermanto Susilo Kepala Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten , kedua pelaku saat itu datang ke rumah pak kades, kemudian Kapolsek Sukorejo beserta anggota mengamankan pelaku dan dilakukan introgasi, dan kedua pelaku mengakui semua perbuatan yang pelaku lakukan, selanjutnya pelaku kita serahkan ke Polres pasuruan guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa,

- 1 (satu) sarung warna hijau.

Baca Juga: Lapas II B Pasuruan Gandeng BNN Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Warga Binaan

- 1 (satu) buah kain jarit warna coklat batik. - 1 (satu) buah selimut bayi.

- 1 (satu) pak pempers merk Happy Nappy.

- 1 (satu) buah baju bayi, 1 (satu) buah kaos kaki bayi.

Baca Juga: Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan

1 (satu) buah kerudung warna hitam.

"Atas perbuatannya, Kedua pelaku dikenakan Pasal 305 KUHP tentang Pembuangan atau Penelantaran Bayi dalam keadaan masih hidup," ucap Farouk. (maf/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO