PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih dalam kondisi hidup pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
Tersangka yakni sepasang kekasih berinisial YM (L/35), warga Dusun Orung-orung, Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, dan SH (W/28), warga Dusun Krajan I, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, menjelaskan terkait kronologi kejadian berawal pada hari Selasa (20/6/2023), pukul 15.00 WIB, pelaku SH(28) hendak melahirkan, dan oleh pelaku YM (35) dibawa ke Puskesmas di wilayah Kecamatan Tutur, dan sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku SH (28) melahirkan seorang bayi berjenis kelamin Laki-Laki.
"Setelah dibantu persalinan dan dibersihkan oleh bidan Puskesmas, kemudian kedua pelaku punya inisiatif untuk membuang anak tersebut dikarenakan mereka malu belum menikah secara sah," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (22/6/2023).
"Kemudian pada jam 22.30 WIB, YM(35) membawa anaknya yang masih bayi untuk di bawa ke wilayah Kecamatan Sukorejo, dan sesampai di TKP, YM(35) membuang bayi tersebut, kemudian dia kembali ke Puskesmas Tutur untuk menemui pasangannya SH(28)," imbuhnya.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Lalu, kata Farouk, pada Rabu (21/6/2023) pukul 07.00 WIB, SH(28) keluar dari Puskesmas Tutur, kemudian pelaku pulang ke rumah YM (35) yang berada di desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan membawa anaknya yang masih bayi keluar dari Puskesmas.
Selanjutnya, pada pukul 08.00 WIB ada laporan dari warga bahwa di tepi jalan jurusan Sukorejo-Bangil tepatnya di Dusun Lecari, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan telah ditemukan seorang bayi, dengan berat 3,6 kg, panjang 46 cm dalam kondisi masih hidup, dengan terbungkus kain sarung warna hijau dan kain batik (jarit) bersama dengan 1 pak pempers.
"Kemudian bayi tersebut dibawa menuju rumah Kepala Desa Kalirejo, selanjutnya petugas piket Reskrim Polsek Sukorejo langsung ke TKP dan menghubungi petugas Puskesmas Sukorejo, dan setelah itu bayi yang masih dalam keadaan hidup di bawa ke Puskesmas Sukorejo untuk dilakukan perawatan lebih lanjut," urai Farouk.
Baca Juga: Alumni Bharaduta D’Pandiga Nusantara Polres Pasuruan Berbagi 4 Tangki Air Bersih di Dua Desa ini
"Penangkapan terjadi pada pukul 17.30 WIB, kedua pelaku diamankan di rumah milik Hermanto Susilo Kepala Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, kedua pelaku saat itu datang ke rumah pak kades, kemudian Kapolsek Sukorejo beserta anggota mengamankan pelaku dan dilakukan introgasi, dan kedua pelaku mengakui semua perbuatan yang pelaku lakukan, selanjutnya pelaku kita serahkan ke Polres pasuruan guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa,
- 1 (satu) sarung warna hijau.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
- 1 (satu) buah kain jarit warna coklat batik. - 1 (satu) buah selimut bayi.
- 1 (satu) pak pempers merk Happy Nappy.
- 1 (satu) buah baju bayi, 1 (satu) buah kaos kaki bayi.
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
1 (satu) buah kerudung warna hitam.
"Atas perbuatannya, Kedua pelaku dikenakan Pasal 305 KUHP tentang Pembuangan atau Penelantaran Bayi dalam keadaan masih hidup," ucap Farouk. (maf/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News