Kemenag akan Bekukan Al Zaytun jika Terbukti Lakukan Hal ini

Kemenag akan Bekukan Al Zaytun jika Terbukti Lakukan Hal ini Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie (dok. Kemenag)

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kemeterian Agama () menjelaskan akan membekukan Pondok pesantren jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Namun, pembekuan Ponpes tersebut harus melalui proses dan memiliki dasar yang kuat.

Baca Juga: PIK 2 Dianggap Banyak Mudharat, MUI minta Pemerintah Cabut Status PSN

"Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," ujar Juru Bicara , Anna Hasbie,dilansir dari PMJ News Jumat (23/6/2023).

sendiri merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. 

Dalam praktik yang selama ini berkembang, kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Baca Juga: 179 Penyuluh Agama Islam di Lamongan Ikuti CAT

Anna menambahkan, hal tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

"Sebagai regulator, memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Anna.

Sebagai informasi, Ponpes kini tengah menjadi sorotan. Hal ini kian mencuat usai warga dan massa dari Forum Indramayu pada Kamis (15/6/2023) menggeruduk Ponpes tersebut.

Baca Juga: Bakal Gelar Kongres Ke-18, Khofifah Bersama PP Muslimat NU Silaturahmi dengan Menag RI Nasaruddin

Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menyuarakan tuntutan kepada yang dianggap telah meresahkan warga.

Salah satu tuntutan massa yaitu mendesak MUI dan mengusut tuntas adanya dugaan aliran sesat yang disebar .(van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO