JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kemeterian Agama (Kemenag) menjelaskan akan membekukan Pondok pesantren Al Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Namun, pembekuan Ponpes tersebut harus melalui proses dan memiliki dasar yang kuat.
Baca Juga: PIK 2 Dianggap Banyak Mudharat, MUI minta Pemerintah Cabut Status PSN
"Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie,dilansir dari PMJ News Jumat (23/6/2023).
Kemenag sendiri merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Dalam praktik yang selama ini berkembang, kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Baca Juga: 179 Penyuluh Agama Islam di Lamongan Ikuti CAT
Anna menambahkan, hal tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Anna.
Sebagai informasi, Ponpes Al Zaytun kini tengah menjadi sorotan. Hal ini kian mencuat usai warga dan massa dari Forum Indramayu pada Kamis (15/6/2023) menggeruduk Ponpes tersebut.
Baca Juga: Bakal Gelar Kongres Ke-18, Khofifah Bersama PP Muslimat NU Silaturahmi dengan Menag RI Nasaruddin
Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menyuarakan tuntutan kepada Al Zaytun yang dianggap telah meresahkan warga.
Salah satu tuntutan massa yaitu mendesak MUI dan Kemenag mengusut tuntas adanya dugaan aliran sesat yang disebar Al Zaytun.(van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News