Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers (dok. PMJ)
Laporan tersebut menyebut adanya dugaan penodaan agama yang dilakukan Panji Gumilang yang menyimpang dari ajaran Islam di Ponpes Al Zaytun.
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri.
Panji Gumilang dilaporkan ke Polri dengan nomor laporan LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.
Ihsan menjelaskan jika pihaknya menyertakan video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun.
“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” terang Ihsan. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




