Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (dok. PMJ)
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Bareskrim Polri menyatakan masih menerima laporan terkait Pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Hingga saat ini, Polri masih mencari adanya unsur pidana pada laporan dan aduan yang masuk.
BACA JUGA:
- Panen Raya Jagung di Tuban, Presiden Prabowo Puji Inovasi Pangan yang Dilakukan Polri
- Kasus HP Ilegal, Bareskrim Polri Geledah Kantor PT TSL di Sidoarjo
- Kabaharkam Polri Dorong Siskamling dan Patroli Sore di Kediri
- Kemenhaj Gandeng Polri Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal, Perkuat Pengawasan Tindak Penipuan
"Bareskrim itu menerima aduan ataupun laporan. Kewajiban kita adalah mengonstruksikan dari laporan tersebut, apakah itu terpenuhi alat bukti ataupun keterangan, yang mana itu apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Selasa (27/6/2023).
Hal tersebut merespon permintaan Menko Polhukam Mahfud MD untuk menindak Ponpes Al Zaytun karena dinilai terdapat unsur pidana.
Ia menerangkan jika sebuah tindak pidana harus disertai dengan pembuktian, yang mana Polri masih melakukan penyelidikan di Ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat itu.
Jika sudah ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan menaikkan proses ke tahap penyidikan.
Setelah proses penyidikan Polri akan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan alat bukti yang lainnya. Hal tersebut akan digunakan untuk menetapkan status tersangka.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




