JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Setelah beredar video viral di media sosial (Medsos) penganiayaan terhadap seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, Polres Jombang akhirnya menggelar mediasi kedua belah pihak.
Dengan dihadiri Kepala Desa Junaidi Catur, Plt Kepala Sekolah Dasar Moh Sidiq, kedua orang tua korban dan pelaku, mediasi tersebut juga disaksikan UPTD PPA Sri Mujiati, Dinas Sosial Olvy Robertina Loedji; Peksos Digit dwi permana serta pihak keluarga.
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
"Benar telah dilakukan mediasi terkait video viral penganiayaan terhadap anak di wilayah hukum Polres Jombang," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, Selasa 27/06/23.
Ia mengungkapkan, kedua belah pihak telah sepakat untuk damai melalui Restorative Justice. Kedua orang tua sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban. Selain itu, kedua belah pihak telah menganggap perkara tersebut selesai dan tidak menuntut lagi perkara tersebut secara hukum pidana maupun perdata," paparnya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
Sebelumnya, seorang siswa SDN di Kecamatan Mojowarno, Jombang, diduga dianiaya teman sekelas. Aksi penganiayaan itu terekam video dan viral di media sosial.
Video dengan durasi waktu 21 detik tersebut memperlihatkan korban dianiaya oleh teman sekelasnya. Aksi penganiayaan di pinggir sungai disaksikan temannya yang lain. Kini keduanya sudah saling memaafkan dan perkara dianggap selesai. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News