JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Petinggi Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang telah selesai memberikan keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Senin (3/7/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, Panji Gumilang diperiksa oleh pihaknya selama 9 Jam.
Baca Juga: Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini
Mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 23.00 WIB, Panji dicecar 26 pertanyaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan, 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan," ungkap Djuhandani saat di Mabes Polri, Selasa (4/7/2023).
Djuhandani memaparkan 26 pertanyaan tersebut terkait sejarah berdirinya Al Zaytun hingga soal kontroversi video yang beredar.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
Panji pun disebut membenarkan statement yang ada di video yang menjadi kontroversi adalah benar pernyataanya.
"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Djuhandani.
Usai memeriksa Panji, pihak penyidik melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara tersebut menetapkan status kasus dugaan penistaan agama naik ke penyidikan.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Ngawi Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," tutur Djuhandani.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah memeriksa empat orang saksi dan lima orang saksi ahli.
Dari pemeriksaan tersebut, Djuhandani mengatakan jika pihaknya meyakini adanya tindak pidana dalam kasus yang menyeret Panji Gumilang.(van)
Baca Juga: Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News