GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, meminta agar pengusaha mematuhi semua ketentuan perizinan dalam berusaha.
Hal tersebut diungkapkan saat memberi sambuatan dalam Forum Komunikasi Lingkungan Hidup Perusahaan di Kecamatan Manyar dan Sasialisasi Perizinan di Hotel Horisson, GKB, Kecamatan Manyar, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Menurut Agung, Kecamatan Manyar salah satu wialyah di Kabupaten Gresik yang tumbuh subur industri (perusahaan). Baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
Bahkan, di sana ada wilayah yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE).
"Kawasan ini masuk Proyek Strategis Nasional atau PSN," kata Agung.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Ia menegaskan bahwa di kawasan JIIPE saat ini tumbuh perusahaan-perusahaan baru, seperti Smelter Freeport Indonesia. Perusahaan ini dalam tahap kontruksi. Juga perusahaan lain.
"Tentu banyak usaha disana yang membutuhkan perizinan. Jika izin menjadi wewenang daerah maka diurus di DPM PTSP Gresik, namun kalau pusat, maka diurus di pusat," tuturnya.
Karena perizinan berusaha itu merupakan kewajiban warga negara yang melakukan usaha, maka DPMPTSP Gresik meminta semua pelaku usaha mematuhinya.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
"Makanya, melalui sosialisasi seperti yang saya hadiri itu, saya selalu menekankan agar semua pengusaha mematuhi semua ketentuan perizinan yang dibutuhkan," ucap Agung.
Ia pun menyebut, upaya yang dilakukan itu sebagai ikhtiar untuk mengejar target pendapatan yang ditugaskan kepada DPMPTSP Gresik.
"Tahun 2023 ini kami mendapatkan tugas target pendapatan Rp 185 miliar," pungkasnya. (hud/mar)
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News