KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sangin (38) sopir pribadi, warga Jalan Batam Dusun Duluran, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Kamis (18/6) petang sekitar pukul 18.30 WIB, diringkus anggota Satreskoba Polres Kediri, di pinggir jalan umum Desa Gedangsewu. Pasalnya, dia terbukti menyimpan sabu-sabu 0,88 gram.
Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP I. H. Joedo mengatakan, pelaku menyembunyikan barang bukti SS di saku celana dan disimpan di spion sepeda motor. "Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 0,19 gram. Dan ternyata pelaku juga menyimpan barang bukti SS seberat 0,69 gram di spion kaca sepeda motor," tutur AKP Joedo.
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Masih kata Joedo, pelaku pengguna narkotika ini, menurutnya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun karena terjerat pasal 112 ayat 1 No 35 tahun 2009 UU tentang narkotika. "Saat ini kasusnya masih kita kembangkan," terangnya.
Sementara itu, pelaku selama 3 bulan terakhir ini sudah mengkonsumsi dua kali. Pelaku, mengaku mendapatkan SS dari Agus warga Wates. "Saya hanya dikasih. Dan tidak pernah beli," jelas pelaku. (kdr 1/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News