Ngaku Tak Menikmati Hasil Jual Beli Jabatan, Ra Latif Minta Mantan Bawahannya Juga Diadili

Ngaku Tak Menikmati Hasil Jual Beli Jabatan, Ra Latif Minta Mantan Bawahannya Juga Diadili Bupati Bangkalan Nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron saat menyampaikan keterangan dalam sidang perkara jual beli jabatan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Merasa tidak pernah meminta dan menikmati uang hasil jual beli jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron meminta mantan bawahannya juga ditetapkan tersangka.

Pernyataan itu disampaikan pada jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim, saat sidang pemeriksaan terdakwa dalam perkara jual beli jabatan, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan

Kuasa Hukum Bupati Bangkalan Nonaktif, Fahrillah, mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa kliennya sudah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Kepada JPU dan hakim, terdakwa mengaku tidak pernah meminta dan menerima uang dari pejabat yang promosi.

"Tadi ada fakta yang diakui Pak Bupati dan banyak yang dibantah. Yang diakui soal usulan nama kadis, itu pun atas persetujuan Pak Sekda (Taufan Zairinsjah) dan Pak Wabup (Mohni). Yang dibantah soal permintaan uang, beliau merasa tidak pernah meminta uang kepada siapa pun," ungkapnya, Jum'at (7/7/2023).

Baca Juga: Seleksi Administrasi Lelang Sekda Bangkalan, Berikut Nama-Nama yang Lolos

Dalam sidang itu, -sapaan Abdul Latif Amin Imron- mempertegas bahwa dirinya tidak pernah meminta dan menentukan harga untuk pejabat eselon 3 dan 4 yang ingin promosi. Menurut , sejak menjabat dirinya tidak pernah menerima uang dari lelang jabatan baik langsung ataupun melalui bawahannya.

"Jika memang meminta dan menentukan harga, harusnya nominalnya sama. Sedangkan faktanya kan beda-beda. Klien kami mengatakan tidak pernah menerima uang dari promosi jabatan. Jika yang meminta adalah Pak Nono (Rosli Soeharsjono), maka harusnya menjadi tanggung jawabnya," ujar Fahri.

Di akhir persidangan, lanjut Fahri, kliennya sempat ditanya apakah menyesal atas perbuatannya. Alih-alih menyesal karena jual beli jabatan, menyesal karena mempercayakan pemilihan pejabat pada bawahannya.

Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar

"Yang menjadi penyesalannya, hanya kepercayaannya terhadap bawahannya dan orang-orang yang menggunakan namanya. Seharusnya bukan hanya dirinya yang didakwa, bawahannya yang sangat berperan lebih layak dijadikan terdakwa. Jika begini, maka tidak adil," pungkasnya. (fat/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO