BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Khotib Marzuki angkat bicara menanggapi rencana penghapusan insentif bagi guru madrasah diniyah dan guru ngaji yang dilontarkan oleh Sekda Bangkalan Taufan Zairinsjah.
Ia menyayangkan rencana tersebut. Menurutnya, penghapusan insentif bakal mencederai perjuangan para guru madin dan guru ngaji.
Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Perempuan dan Anak, DPRD Bangkalan Upayakan Dua Raperda Selesai Tahun ini
"Seharusnya insentif guru madin ditambah lebih besar, dari yang saat ini per bulan Rp200 ribu, bisa saja Rp250 - 300 ribu," ujar politikus PKB ini.
Ia menegaskan rencana penghapusan insentif guru madin tidak pernah dibicarakan oleh eksekutif dengan dewan. Khotib mengingatkan bahwa program insentif guru madin sudah diatur dalam perbup nomor 31 tahun 2020 pasal 1 poin 10.
"Jika betul dihapus, ini tidak mempedulikan para guru madin, dan bahkan tidak menghargai Bupati Nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron, karena (program itu) visi-misi dia," jelasnya.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Menyikapi hahl itu, Khotib berencana memanggil pihak eksekutif, dalam hal ini plt. bupati dan sekda untuk memastikan isu tersebut.
"Saya berharap kepada plt. bupati dan sekda jangan sampai dihapus insentif guru ngaji, karena insentif bagi guru gaji merupakan stimulan atau perangsang bagi guru abatasa, sesuai pasal 1 poin 9," paparnya.
Selain itu, ia meminta kepada guru ngaji agar tidak melakukan demo atau aksi aksi. Pasalnya, aksi tersebut rawan ditunggangi mengingat saat ini masuk tahun politik.
Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
Khotib menambahkan, fraksi PKB akan memperjuangkan agar insentif guru madin bisa terus berjalan. Bahkan kalau bisa insentif di tahun depan bisa dinaikkan," pungkasnya.
Sementara Sekda Bangkalan Taufan belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait rencana penghapusan insentif guru madin. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News