BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Pemerhati Demokrasi Jawa Timur (Merdeka Jatim) menuding pemberantasan korupsi di Bangkalan tebang pilih.
Korlap aksi, Muhlisi mengatakan penegakan hukum yang melibatkan Bupati Bangkalan non-aktif, R. Abdul Latif Amin Imron penuh tanda tanya, mengingat sejumlah nama yang terungkap dalam persidangan tidak diadili.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
"Penyidik KPK terkesan tebang pilih, terkesan hanya menindak sesuai pesanan pihak tertentu. Sehingga wajar masyarakat Bangkalan beranggapan, kasus yanga menimpa mantan Bupati hanya untuk menyingkirkan trah bani kholil, khsusunya keluarga almarhum Fuad Amin," katanya, Rabu (13/9/2023).
Dalam kasus tersebut, ada beberapa nama yang terungkap dalam fakta persidangan. Di antaranya, Wakil Bupati Bangkalan Mohni berperan aktif mengumpulkan dana dari 9 kepala dinas sebesar Rp1 miliar.
Kemudian suap yang dilakukan Taufan Zairinsjah sebesar Rp200 juta untuk jabatan sekertaris daerah (Sekda). Uang itu, dianggapnya sebagai ungkapan terimakasih atas posisi yang dijabatnya.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Munculnya nama Kepala Dinas Perdagangan (Diadag) Roosli Soeharjono, yang saat lelang jabatan berstatus sebagai Plt BKPSDA Bangkalan. Serta Erwin Yoesoef Kabag Protokol, dalam persidangan terungkap peran aktifnya dalam jual beli jabatan.
"Mereka semua berperan penting dalam kasus korupsi yang terjadi di Bangkalan, jika memang ingin diberantas maka harusnya juga diadili. Mereka menjadi dalang dan memiliki peran penting, kenapa kasusnya berhenti di 5 kadis dan Ra Latif saja," urai Muhlisi.
Selain itu, persidangan yang hadirkan lebih dari 60 orang saksi itu, terkuak nama mantan ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad, salah satu komisioner KI Bangkalan M. Sodiq dan mantan Kasipidsus Kejari Bangkalan Iqbal.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024
Fakta persidangan lanjut Muhlisi, Fahad menerima uang Rp1,5 miliar dari Roosli Soeharsjono yang dihasilkan dari 9 kadis. Kemudian uang itu, dikembalikan oleh Fahad pada KPK melalui rekening penampung.
Tidak berhenti di situ, aliran dana pada Iqbal Kasipidsus Kejari Bangkalan untuk menutup kasus korupsi kambing etawa, sebanyak Rp350 juta diberikan oleh M. Sodik atas perintah Fahad.
Pemberian uang itu, dilaporkan oleh Sodiq pada Ra Latif, kemudian ditambahkan uang itu 1 miliar olehnya untuk diberikan pada Iqbal, uang itu diberikan dalam bentuk dolar.
Baca Juga: JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor
"Fakta itu menguatkan dugaan masyarakat bahwa KPK tebang pilih, status nama-nama yang terungkap dalam persidangan sangat jelas dan relevan jika turut diseret ke jeruji. Jika tidak maka betul adanya pesanan," kata Muhlisi.
Pihaknya mendesak KPK agar serius dalam menangani perkara korupsi yang terjadi di Bangkalan. Sebab, kasus tersebut menyangkut nama baik dan masa depan individu dari terdakwa.
"Yang terlibat dan pelaku utamanya harus diadili, jangan hanya mengadili satu pihak tertentu. KPK harus konsisten, jangan memperkeruh pandangan masyarakat terhadap penegakkan hukum," pungkasnya. (fat/uzi/mar)
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News