DPRD Kota Madiun Paripurnakan Dua Raperda Penyelenggaraan Bangunan dan Retribusi Daerah

DPRD Kota Madiun Paripurnakan Dua Raperda Penyelenggaraan Bangunan dan Retribusi Daerah Penyampaian pemandangan umum sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi dari DPRD kota Madiun.(Foto : Hendro Suhartono).

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota menggelar rapat paripurna membahas raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang sidang utama DPRD, Jumat (7/7/2023) malam.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota , Andi Raya dan diikuti sebanyak 22 anggota dewan. Paripurna diawali dengan penyampaian pemandangan umum sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi dari DPRD kota .

Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh

Dalam sambutannya, Andi Raya mengucapkan selamat kepada Wali Kota atas pencapaian juara pertama kampung KB tingkat nasional. Dan berharap minimal hal ini bisa tetap dipertahankan, lebih-lebih bisa ditingkatkan.

Dari hasil penyampaian pandangan umum dan pendapat fraksi-fraksi, maka diputuskan bahwa raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan disetujui serta dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Usai rapat paripurna, Andi Raya menjabarkan tentang hasil keputusan Raperda. Walaupun sudah disetujui oleh para anggota fraksi, namun raperda tersebut masih membutuhkan persetujuan dari gubernur dan menteri.

Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7

"Di dalam Raperda itu masih membutuhkan persetujuan dari Kemenkeu, Kemendagri dan gubernur Jatim adalah tarip parkir," jelas Andi Raya.

Karena pada Raperda tarif parkir, untuk kenaikannya sangat menonjol. Adapun kenaikan tarip parkir antara 50% hingga 100%.

Baca Juga: Sibuk Kegiatan Kampus? Mahasiswi ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat dan Ungkap Manfaat Jadi Peserta JKN

Penandatanganan hasil keputusan rapat paripurna DPRD kota .(Foto : Hendro Suhartono).

Karena kenaikan tarif parkir sangat menonjol. Mungkin kenaikannya berkisar antara lima puluh hingga seratus persen. Walaupun ini nilainya kecil namun ini cukup berdampak," imbuhnya.

Dengan adanya kenaikan tarif parkir yang ada di Raperda tersebut, diharapkan untuk menunggu persetujuan terlebih dahulu. Namun juga perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, PT KAI Daop7 Madiun Adakan Lomba Paskibra Tingkat Pelajar

"Kami para dewan menyarankan untuk menunggu persetujuan gubernur dan dari pusat. Dan dalam tataran pelaksanaan kita harus melakukan penyesuaian kontrak. Dan mungkin untuk pemberlakuan dilakukan pada awal tahun." tegas Andi Raya. (adv/dro/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO