KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna mendukung kelancaran gelaran Operasi Patuh Semeru 2023, Sie Propam Polres Kediri Kota gelar penegak disiplin (gaktiplin) anggota, di halaman mapolres setempat, Selasa (11/7/2023).
Kegiatan penegakan disiplin ini dipimpin oleh Wakapolres Kediri Kota Kompol Dodi Pratama dibantu anggota propam. Kegiatan tersebut merupakan upaya Polres Kediri Kota dalam meningkatkan disiplin anggota.
Baca Juga: Pesan Pj Wali Kota Kediri saat Buka Sosialisasi Antikorupsi
Dodi Pratama menjelaskan setiap anggota Polri harus bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat banyak. Mengingat, tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat.
"Jadi untuk mewujudkan sikap dan tampang anggota Polri yang baik, kita lakukan penegakan disiplin anggota di lingkungan Polri ini," ujar Dodi.
Dalam upaya penegakan disiplin, pihaknya melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi anggota mulai dari kartu tanda anggota, SIM, surat-surat kendaraan bermotor, dan juga sikap tampang anggota.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
"Dalam kegiatan ini tidak ditemukan pelanggaran. Kami periksa kelengkapan surat surat kendaraan, mulai SIM, baik A maupun C dan STNK semua lengkap. Namun ada 2 orang personel yang SIM-nya satu bulan lagi akan habis masa berlakunya. Tentu kami ingatkan jangan lupa untuk melaksanakan perpanjangan SIM sebelum jatuh tempo," imbuhnya.
Dodi berharap melalui upaya yang dilakukan ini dapat menjadikan anggota Polri lebih profesional, humanis, dan taat hukum. "Serta optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," pungkas Kompol Dodi.
Seperti diketahui, Polres Kediri Kota melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2023 guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas dan menekan tingkat kecelakaan, sejak Senin (10/7/2023) kemarin.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Operasi patuh kali ini digelar selama 14 hari ke depan mulai 10 Juli sampai 23 Juli mendatang.
Dalam operasi patuh ini akan memfokuskan penindakkan pada beberapa pelanggaran berlalu lintas. Seperti penggunaan helm, melawan arus, menerobos lampu merah, serta penggunaan kendaraan pribadi dengan sirine rotator strobo. (uji/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News