Program Jatim Puspa Mulai Disosialisasikan di Tuban

Program Jatim Puspa Mulai Disosialisasikan di Tuban Sosialiasi program Puspa Jatim di Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A serta PMD) mensosialisasikan Program Pemberdayaan Usaha Perempuan (Puspa) Jawa Timur, Selasa (11/7/2023).

Sugeng Purnomo selaku kepala dinas terkait mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari orientasi tingkat Provinsi Jawa Timur dalam rangka memberikan pemahaman yang utuh terhadap stakeholder pelaksana program di tingkat kecamatan maupun tingkat desa. 

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Jatim Puspa di mendapat alokasi di 3 wilayah, yaitu Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, dan Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan dengan jumlah 111 KPM (keluarga penerima manfaat).

"Di samping program Jatim Puspa, juga mendapat bantuan keuangan khusus program Pemberdayaan BUMDesa dan Desa Berdaya," kata Sugeng yang juga pernah menjabat sebagai Camat Senori itu.

Ia menambahkan, untuk besaran bantuan Jatim Puspa per KPM menerima bantuan barang senilai Rp 2,5 juta. Uang sebanyak itu harus diwujudkan berupa barang yang diadakan oleh tim pengadaan barang dan jasa tingkat desa. Teknisnya tim desa akan melakukan survei apa kebutuhan KPM. Tali diutamakan KPM yang telah memiliki usaha atau akan membuka usaha.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

"Harapannya nanti dapat meningkatkan pendapatan perekonomian masyarakat penerima program yang mayoritas mantan penerima PKH atau PKH Graduasi," imbuhnya.

Melalui sosialisasi ini program Puspa Jatim dapat berjalan sesuai tahapan yang diatur dalam pedoman umum dan petunjuk teknis operasional program. Sehingga, nanti dapat tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat manfaat dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

"Selain itu, terlaksana tertib administrasi, dan akhirnya tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan," pungkasnya. (wan/sis)

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO