Bajak Desak Kapolri Tindak Tegas Mafia BBM Ilegal di Pasuruan

Bajak Desak Kapolri Tindak Tegas Mafia BBM Ilegal di Pasuruan Lujeng Sudarto bersama aktivis Bajak.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Barisan Anti Kejahatan Korporasi (Bajak) mendesak Kapolri memeriksa dan menindak tegas oknum yang diduga terlibat mafia ilegal di . Desakan itu menindaklanjuti hasil penyidikan Bareskrim beberapa waktu terkait mafia ilegal di .

Disinyalir ada petugas yang melindungi beroperasinya ilegal sejak tahun 2016 hingga 2023. Untuk itu, gabungan aktivis dari 20 LSM itu juga meminta Kapolri menindak SPBU yang bekerja sama dengan penyuplai dalam menimbun dan penyalahgunaan subsidi jenis solar. 

Baca Juga: Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis

Berdasarkan hasil investigasi, sebanyak 12 SPBU di Kabupaten Pasuruan menjadi pemasok utama 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun sejumlah SPBU itu berada di Kecamatan Purwosari, Gempol, Beji, Sukrejo, Pandaan, Kraton, dan Bangil.  juga diminta untuk mencabut izin operasional SPBU tersebut.

Koordinator Bajak, Lujeng Sudarto, mengungkapkan banyaknya kejanggalan atas pengungkapan mafia di . Apalagi terbongkarnya praktik justru dilakukan petugas dari Mabes .

Baca Juga: Panwascam Manyar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kades di Pilkada Gresik 2024

"Ke mana saja polisi di Polres dan serta Polda Jatim? Sehingga selama 7 tahun beroperasi tidak pernah terungkap. Sangat wajar jika masyarakat menduga para oknum polisi tidak bekerja, bahkan menjadi backing mafia ," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).

Lujung curiga ada oknum polisi di Kota dan Kabupaten Pasuruan yang menjadi pelindung dalam praktik ilegal itu. Mereka dengan sengaja membiarkan pergerakan mafia ini malang melintang di jalanan.

"Kami mendapat informasi, beberapa bulan lalu Polres Pasuruan pernah menangkap truk tangki modifikasi ilegal. Meski sudah diamankan di Mapolres Pasuruan, selang beberapa jam dilepaskan dan tidak pernah diproses hukum," paparnya.

Baca Juga: 3 Anggota Polres Ngawi Dapat Kenaikan Pangkat

Mafia ini, kata Lujeng, merupakan kejahatan korporasi yang melibatkan banyak pihak. ilegal ini disinyalir diduga untuk memenuhi kebutuhan industri dan operasional alat berat tambang ilegal.

"Kami meminta tersangka AW menjadi justice colaborator, membuka daftar siapa saja yang terlibat menjadi backing dan yang menerima setoran. Perusahaan yang memanfaatkan solar subsidi ini juga harus ditindak tegas. Kasus di Pasuruan ini harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar mafia lintas daerah di Jatim," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LSM Gajah Mada Nusantara, Misbah, meminta para pejabat di Polres dan , serta Polda Jatim, untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat. Mereka dianggap tidak pantas menyandang aparat penegak hukum yang justru melindungi mafia .

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Anugerahkan Penghargaan untuk 24 Personel TNI-Polri

"Sebelum diperiksa Propram , lebih baik kapolres, kasatreskrim, kasatintel di Kabupaten dan mengundurkan diri. Ini sebagai pertanggungjawaban moral kepada masyarakat karena gagal menjaga dan mengamankan subsidi untuk rakyat," urai Misbah. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO