SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, mengukuhkan Satgas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), Kamis (13/07/2023). Hal tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan dan komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim terhadap pemberantaan praktik pungutan liar atau pungli.
Pengukuhan juga dihadiri Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI, Dhahana Putra; Stafsus Menkumham Bidang Pengamanan dan Intelejen, Krismono; Koordinator Satgas Pencegahan UPP, Nugroho; Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, serta perwakilan dari Polda Jatim.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Kegiatan diikuti oleh seluruh Kasatker di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim dan seluruh pejabat struktural kantor wilayah. Saat memberi sambutan, Imam menyebut kegiatan ini menjadi sinyal, bahwa jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim tidak main-main dalam melakukan revitalisasi UPP.
“Sekaligus mencerminkan komitmen kami dalam memperkuat integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari,” ujarnya.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Sebagai kantor wilayah, kata Imam, selain sebagai pelaksana teknis, Kanwil Kemenkumham Jatim juga sebagai pembina bagi 63 satker yang ada di jajaran. Karenanya menjadi tantangan tersendiri, untuk melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien melalui intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi. Serta wewenang lainnya yaitu membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli.
Tugas yang diemban oleh Unit Pemberantasan Pungutan Liar ini tidaklah mudah. Diperlukan keberanian, ketabahan, dan dedikasi yang kuat. “Dan saya yakin bahwa seluruh anggota unit ini memiliki kemampuan dan keberanian yang tinggi untuk menjalankan tugas berat tersebut,” harapnya.
Kakanwil juga mengajak stakholder yang hadir untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas pungutan liar. “Jadilah mata dan telinga yang terbuka dalam mendeteksi praktik-praktik ilegal dan berani melaporkannya kepada Unit Pemberantasan Pungutan Liar,” tutupnya. (cat/mar)
Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News