
PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Ketua LSM Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat), Chairil Muchlisin menyebut Lurah Kolursari, Pasuruan, Dewi Kurnia Yayuk, sebagai anak emas inspektorat. Hal ini ia sampaikan lantaran pihak inspektorat yang dinilainya lebih berpihak ke Dewi Kurnia Yayuk.
“Sudah tau lurahnya bersalah malah dilindungi,” ucapnya saat audiensi antara warga dengan Lurah Kolursari di Kantor Kelurahan, Kamis (19/6/2025).
Ia menjelaskan, keresahan warga kepada lurah diawali dari pengurusan sertifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang harus mengeluarkan biaya hingga puluhan juta. Menurutnya, hal ini di luar kewajaran dan ketentuan.
Di sisi lain, Agung, selaku perwakilan dari Inspektorat, meragukan aduan yang disampaikan oleh warga. Menurut Agung, apakah kehadiran beberapa pengurus RT, RW, dan 4 orang saksi korban dengan membawa bukti kuitansi dugaan pungli lurah cukup untuk mewakili warga?
“Apakah cukup reprentatif sebagai perwakilan warga Kolursari, dan apakah kehadiran ini benar-benar tidak ada muatan?” tanya Agung.
Muchlis merasa janggal atas pernyataan tersebut. Menurut Ketua Jimat itu, pertanyaan Agung terkesan mengada-ada.
“Terus, berapa warga yang perlu dihadirkan untuk dianggap mewakili?” tanya balik Muchlis kepada Agung.
“Kalau kami dicurigai ada muatan, berarti kami juga berhak mencurigai inspektorat telah dikondisikan,” imbuh Muchlis.
Muchlis menceritakan, warga sudah pernah melaporkan hal ini, tetapi tidak ada tindakan dari pihak inspektorat.
“Padahal, modus yang dilakukan jelas, warganya disuruh membayar AJB tanpa ada bukti Akte Jual Beli Dari PPAT, salah satu saksi korban Majuri mewakili anaknya RT 08, RW 02, menceritakan uang di bayarkan Rp10.150.000, ada juga yang bayar Rp9 juta,” terang Muchlis.
Ironisnya, lanjut Muchlis, yang semestinya itu tugas Pokmas, tetapi di handel lurah semua.
“Ini kan aneh, wong sudah ada yang bertugas kok lurah yang bertugas,” cetus Muchlis. (par/msn)