BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga dari Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, menggelar audiensi di kantor pemerintah daerah setempat, Kamis (13/7/2023). Mereka mempertanyakan terkait kejelasan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tahap ke-2 yang telah terlaksana.
Koordinator Masyarakat Tanah Merah Laok, Bakhtiar Pradinata, mengatakan bahwa pihaknya menilai penyelenggaraan pesta demokrasi yang digelar pada 10 Mei itu berlandaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dinilai harus dipatuhi Pemkab Bangkalan.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
"Kami datang ke pemkab menindaklanjuti audiensi pertama dengan plt bupati terkait surat keterangan yang H-2 sebelum Pilkades Tanah Merah berlangsung, terbit SK penundaan yang alasannya belum jelas," ucapnya.
Seharusnya, kata Bakhtiar, penyelenggaraan pada tahap II sah dilaksanakan mengingat putusan PTUN yang sudah dilayangkan saat penundaan Pilkades tahap I sudah dibatalkan dan mengahasilkan pertimbangan hukum untuk dilaksanakan mengikuti tahap II.
"Kita sudah melakukan gugatan ke PTUN malah saat kami hendak melaksanakan pemungutan suara mengikuti tahap II itu terbik SK penundaan, harusnya pemkab patuh pada putusan PTUN," ujarnya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Ia menilai, tidak ada dasar substansi yang kuat dari pemkab untuk melakukan penundaan Pilkades tanah merah Laok pada kala itu, walaupun berdalih alasan kondusifitas pihaknya menggap tidak ada gejolak yang terjadi.
"Kondisi di tanah merah Laok kala itu kondusif walaupun sempat terjadi konflik itu sesudah Pilkades dan tidak ada korelasinya, itu hanya masalah personal, katanya.
Saat ditanya terkait potensi Pilkades Tanah Merah Laok akan diundur ke tahap III, pihaknya mengatakan kalau hal itu terjadi ia menganggap pemkab tidak tunduk terhadap putusan PTUN.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
"Seharusnya tidak ke gelombang III karena pelaksanaan Pilkades tahap III sudah sesuai dengan putusan PTUN kami berharap hasil PTIN yang dilaksanakan oleh P2KD itu dapat dilaksanakan," tuturnya.
Sementara dari pihak Pemkab Bangkalan saat hendak ingin dikonfirmasi oleh para awak media terkait kasus ini, pihaknya enggan untuk ditemui. (mi/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News