Selanjutnya, pelaku mendatangi rumah korban pada Kamis 29 Juni 2023, dan menyerahkan 2 (dua) lembar akta cerai. Setelah itu pelaku meninggalkan rumah korban dengan alasan ada dinas intelijen. Tidak hanya itu pelaku juga memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban.
"Karena merasa ada yang janggal dengan 2 (dua) lembar akta cerai yang korban terima tersebut. Lalu pada Senin 3 Juli 2023 korban mendatangi kantor Pengadilan Agama Tuban untuk mengecek keasliannya. Alhasil setelah diperiksa oleh petugas akta cerai tersebut tidak terdaftar di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban," bebernya.
Merasa tertipu oleh tindakan pelaku, korban lantas melaporkan kasus tersebut kepada polisi dan mencurigai salah satu anggota satuan Intelkam Polres Tuban sebagai pelakunya.
"Setelah kita cek anggota kita tidak ada yang seperti nama tersangka. Kemudian, kita telusuri kita dapatkan yang bersangkutan berada di wilayah Gresik," paparnya.
Terkait dugaan akta cerai palsu tersebut, kini Satreskrim Polres Tuban masih terus melakukan pengembangan. (wan/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News