SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Taman dengan barang bukti seberat 598,02 gram atau dari 2 tersangka.
Tersangka pertama yakni MN, pria 27 tahun asal Kwanyar, Bangkalan, ditangkap polisi di perkampungan Kalijaten, Taman, Sidoarjo, pada 22 Juni 2023 malam. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 poket sabu seberat 10,23 gram dan 0,65 gram yang disimpan disaku celana, selanjutnya tersangka ‘dikeler’ ke rumah kos di Kalijaten.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa polisi menemukan barang bukti berupa 2 poket sabu masing-masing berat 101,86 gram dan 35,24 gram. Ada juga 3 pak plastik klip beserta timbangan elektrik.
Kemudian, tersangka kedua adalah pria berinisial AAP, 25 tahun asal Medokan Semampir, Surabaya. Ia ditangkap di tempat kosnya di Sepanjang, Taman, Sidoarjo, pada 10 Juli 2023 sore.
Karena terbukti mengedarkan sabu, sesuai barang bukti yang terdapat di kamar kosnya saat di geledah polisi. Barang bukti yang ada pada pria berprofesi sebagai driver ojek online tersebut, antara lain berupa 5 poket sabu seberat 450,04 gram yang disimpan di dalam kotak bungkus susu di dalam lemari pakaian, seperangkat alat hisap sabu, dan satu timbangan elektrik.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
“Total keseluruhan sabu dari dua tersangka atau dua kasus ini adalah seberat 598,02 gram,” kata Kusumo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap MN dan AAP masing-masing dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News