TUBAN, BANGSAONLINE.com - Perlindungan dan Pemenuhan HAM di dunia usaha menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM RI.
Oleh sebab itu, Kanwil Kemenkumham Jatim bekerjasama dengan Ditjen HAM dan Yayasan Tifa menggelar sosialisasi Aplikasi PRISMA di Hotel Front One King Tuban, Kamis (27/07/2023)
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Sosialisasi tersebut, dibuka secara langsung oleh Kakanwil Jatim Imam Jauhari didampingi Kabid HAM Wiwit P Iswandari, serta Dirjen HAM Dahana Putra memberikan sambutan secara virtual.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jatim mengatakan, aplikasi PRISMA merupakan aplikasi berbasis website untuk membantu perusahaan dalam menganalisis potensi resiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh aktivitas bisnis.
"Ini upaya pemerintah dalam perlindungan dan pemenuhan HAM di dunia usaha," katanya.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Aplikasi tersebut, lanjutnya, dibuat berdasarkan prinsip-prinsip pedoman untuk bisnis dan HAM yaitu protect (perlindungan), respect (penghormatan) dan remedy (pemulihan).
Melalui Aplikasi PRISMA, Imam mengatakan, perusahaan dapat menilai sejauh mana proses usaha mereka mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang berprinsip Hak Asasi Manusia secara mandiri dan bertujuan untuk mengenali apakah Perusahaan sudah melaksanakan prinsip-prinsip HAM.
"Jika hasil yang ingin dicapai adalah penghormatan HAM, maka uji tuntas HAM menggunakan Aplikasi Prisma merupakan proses yang harus dilakukan untuk mencapai dan menunjukkan hasil tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
Imam mengatakan, dengan adanya uji tuntas HAM pada dunia usaha, akhirnya para konsumen dapat menilai komitmen perusahaan pada HAM. Sehingga, lingkungan usaha perusahaan bisa tercipta dengan baik
“Karena Perusahaan yang menghormati HAM pada dasarnya sedang membangun kepercayaan pasar di tingkat global," urainya. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News