JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Polisi akan melakukan penggalian soal asal usul senjata api yang digunakan dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF).
Dalam hal ini, Polisi akan mengkonfrontir dua tersangka yaitu Bripda IMS dan Bripka IG terkait kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Ponpes As Sunnah Bantah Keterlibatan dalam Kasus Terorisme di Kota Batu
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata,” ujar Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengutip PMJ News, Sabtu (29/7/2023),
Diketahui, Bripa IMS mengaku jika senjata api rakitan yang digunakan tersebut merupakan milik Bripka IG.
Namun, saat ini belum diketahui sejak kapan senjata itu dimiliki Bripka IG dan bisa dipegang oleh Bripda IMS.
Baca Juga: Pascapenangkapan Teroris di Kota Batu, Tim Gabungan Temukan Bahan Kimia Pembuat Bahan Peledak
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Bogor menetapkan dua orang oknum anggota Densus 88, Bripda IMS dan Bripka IG, menjadi tersangka kasus penembakan Bripda IDF.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terancam hukuman mati.
“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ungkap Rio. (van)
Baca Juga: Imbas Penangkapan Terduga Teroris, Pemerintah Desa Junrejo Minta Warga Selektif soal Tamu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News