SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bertepatan dengan pengesahan anggota baru PSHT di Kodikal AL, segenap Polrestabes Surabaya bersama jajaran polsek melakukan penyekatan dari para anggota pesilat yang melakukan konvoi.
Selain itu, patroli mobil juga dilakukan sebagai upaya penegakan hukum atas gangguan keamanan wilayah.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji mengatakan, patroli kawasan dilakukan di sejumlah titik rawan. Seperti jalan Kenjeran, Jalan Karangasem dan kawasan lain.
Ari menegaskan patroli tersebut mengimplementasikan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Termasuk undang-undang darurat juga, jadi landasan kami jelas," kata Ari, Sabtu (29/7/2023).
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Selama patroli dan razia berlangsung pihaknya juga didampingi oleh pengamanan internal (Panter) yang dibentuk oleh perguruan Silat PSHT dan pengurus Ranting PSHT.
Selama proses berlangsung, pihaknya mengamankan 30 orang yang terdiri dari 27 oknum perguruan silat, dan 3 orang lainnya yang kedapatan membawa minuman keras.
Menurut Ari, khusus 27 oknum tersebut, diamankan saat proses pemeriksaan kendaraan. Beberapa atribut, seperti pakaian, bendera tersimpan di dalam jok motor.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis
Saat ditanya terkait usia anggota perguruan silat yang diamankan, Ari menyebut dari berbagai kalangan.
"Ada yang bekerja sebagai, petani, tukang bakso, itu kami beri arahan dan edukasi saja, ada juga yang anak anak," ujar mantan Kapolsek Semampir itu.
Untuk anak anak, Ari memperbolehkan pulang setelah menghadirkan orang tua, perangkat RT, RW dan Guru ke mapolsek Tambaksari. Syarat kembali atau pulang ke daerah asal itu harus menghadirkan 4 elemen masyarakat tersebut.
Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Tangani Kasus Pembuangan Bayi
"Setelah itu kami pulangkan, tapi nggak barengan, kalau nggak bisa ya belum boleh pulang, ada 8 orang anak yang belum balik," jelasnya.
Menurutnya, hal penting sebagai upaya menguatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta memunculkan efek jera.
"Kami tidak mendiskreditkan siapapun, maupun perguruan manapun, ikut perguruan itu positif tapi ini antisipasi hal hal yang tidak diinginkan," tegas Ari.
Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap
Ari mengatakan, mayoritas berasal dari Bojonegoro, Lamongan, Tulungagung, dan sebagian warga Surabaya serta Sidoarjo.
"Tapi yang hadir bukan warga baru, itu warga lama semua, padahal pengesahan ini khusus warga baru kan," jelasnya.
Soal warga yang tertangkap membawa minuman keras itu ada 3 orang dengan rincian 8 botol arak dan 2 botol minuman Alexis.
Baca Juga: Ibu yang Tega Buang Bayi di Atap Rumah Ditangkap Polsek Tambaksari
"Mereka bukan warga atau ikut perguruan, jadi kami lakukan sidang tipiring (tindak pidana ringan)," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Riyanto mengatakan, telah memberangkatkan 17-20 calon warga baru perguruan silat PSHT ranting Mulyorejo.
Pada kesempatan itu, Sugeng turut memberikan arahan dan sosialisasi soal kamtibmas kepada calon anggota baru PSHT tersebut.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
"Pada dasarnya tidak ada yang melarang, tapi harus tetap aturan, tidak boleh konvoi, dan lain sebagainya," ujarnya.
Imbauan itu sudah disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya jauh jauh hari. Kesempatan itu, pihaknya juga menghantarkan calon anggota baru ke tempat pengesahan warga baru kawasan Tanjung Perak. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News