BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan mengungkap 10 kasus narkoba selama Juli 2023 (9 kasus di antaranya diungkap kepolisian resor dan 1 kasus dari kepolisian sektor). Sedangkan untuk pidana umum terdapat 5 kasus.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, merinci dari 15 Laporan dari kasus narkoba pihaknya berhasil mengamankan 15 orang tersangka dengan keseluruhan berjenis kelamin laki-laki.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
"Dari beberapa tersangka berhasil didapat barang bukti sabu 30,20 gram, dengan kriterianya 4 sebagai pengedar dan 11 pemakai," ucapnya, Senin (31/7/2023).
Sementara untuk kasus pidana umum curanmor terdapat 3 kasus dan 4 tersangka, sedangkan curas 2 kasus serta 3 tersangka.
"Dari kasus curanmor berhasil di dapat barang bukti berupa 1 motor scupy dan 2 Honda beat yang sebagian motor sudah dikembalikan, yang belum cuma nunggu pemiliknya," kata Febri.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Dari pengungkapan kasus yang telah dilakukan pihaknya, Kapolres Bangkalan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menjaga kendara serta barang berharga agar terjauhkan dari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama dari perbuatan kriminal.
"Masyarakat Bangkalan Agar tidak semakin marak kejadian kejahatan seperti curanmor dan lain sebagainya, mohon berhati-hati dan selalu waspada, Agara sesuatu yang ada di sekitarnya menjadi aman," paparnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News