Kembali Gelar Pembebasan Pajak Kendaraan, Gubernur Khofifah: Sambut HUT RI dan Hari Jadi Jawa Timur

Kembali Gelar Pembebasan Pajak Kendaraan, Gubernur Khofifah: Sambut HUT RI dan Hari Jadi Jawa Timur

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Program pembebasan pajak kendaraan bermotor kembali digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mulai hari ini, 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023, masyarakat Jawa Timur bisa menikmati bebas BBN II dan seterusnya, Bebas PKB Progresif, serta Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB.

Terkait hal ini, Gubernur Khofifah mengatakan program ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Sekaligus memperingati HUT RI ke-78 serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

"Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur," ajak gubernur, di Gedung Negara Grahadi, , Selasa (1/8).

Lebih lanjut mantan Menteri Sosial RI mengatakan, kebijakan pembebasan pajak ini tercantum dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, pasal 66 ayat (1) 'Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur'.

“Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan kami,” ujarnya.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Gubernur Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini digelar untuk mendorong balik nama kendaraan agar didapatkan kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim.

Tidak hanya itu, program pembebasan pajak ini juga dilaksanakan dalam rangka mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jawa Timur untuk meningkatkan ketepatan data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.

Hal ini penting untuk dapat mendongkrak potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025

"Selain itu, mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," katanya.

Data dari Bapenda Jatim tercatat, ada sebanyak 1.189.400 objek PKB yang diperkirakan dan ditarget untuk dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Dengan prediksi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor hingga akhir periode Oktober mencapai sejumlah Rp588,473 miliar.

Gubernur berharap, kebijakan pembebasan pajak dapat tercipta sekaligus terlaksana tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang terlihat dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.

Baca Juga: Tinjau Posko OMC, Pj Gubernur Adhy: Upaya Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Banjir

"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," pungkasnya. (dev/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO