MALANG, BANGSAONLINE.com - Pengawasan dan penindakan tegas terhadap orang asing terus dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kemenkumham Jawa Timur.
Imigrasi tak segan menindak tegas orang asing melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Tinggalkan Legacy di Imigrasi Malang, Sambut Nahkoda Anyar Penuh Harapan
Selasa (25/7/2023) lalu misalnya, Imigrasi Malang mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok berinisial LXM yang diberangkatkan dari Bandara Juanda menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, untuk kemudian diterbangkan ke China.
“Yang bersangkutan, LXM ini telah menyelesaikan masa tahanan terkait kasus narkoba. Wanita tersebut melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Resmikan Inovasi Lentera Keimigrasian dan Community Watch
Lanjut Galih, pengawasan keberangkatan LXM dikawal oleh Egi Hadi Sutedjo dan Trio Priyanada dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Malang.
Petugas mendampingi LXM melalui jalur darat dari Malang pada tanggal 25 Juli 2023 menuju Bandara Juanda, sebelum bertolak menuju Bandara Ngurah Rai menaiki maskapai Lion Air JT920.
“Deportasi terhadap LXM dilaksanakan dari Bandara Ngurah Rai dengan tujuan Baiyun Guangzhou,” sambung Galih.
Baca Juga: Operasi Jagratara, Imigrasi Malang Temukan 1 TKA yang Legalitasnya Meragukan
Ditegaskan Galih, tindakan ini merupakan bentuk nyata upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
Untuk diketahui, pada tanggal 26 Juli 2023 pukul 00:30 WITA, LXM diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai Gate 8 dengan maskapai China Southern CZ 626.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News