Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Proyek Kaki Suramadu Tempuh Praperadilan

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Proyek Kaki Suramadu Tempuh Praperadilan Bachtiar Pradinata, kuasa hukum salah satu tersangka yang ditetapkan Kejari Bangkalan terkait proyek kaki Jembatan Suramadu.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dianggap tidak berdasar dan terlalu gegabah dalam penetapan MS sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan pengembangan kawasan kaki Jembatan sisi Madura. Oleh karena itu, Bachtiar Pradinata selaku kuasa hukumnya menempuh jalur praperadilan.

"Perkara ini sebetulnya sudah bergulir gugatan perdata. Bahkan, jauh sebelum klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Yang dipermasalahkan terkait ganti rugi, tentang pembebasan lahan pengembangan kaki di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, senilai Rp1,2 miliar," ujarnya, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya putusan hasil gugatan perdananya. Sehingga, belum ditemukan siapa pemilik sah atas tanah itu, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Jangan sampai orang yang ditetapkan tersangka lalu ditahan, ternyata pemilik sah atas lahan itu. Yang bersangkutan sudah dirampas hak kemerdekaannya, namanya ditahankan orang tidak bisa beraktivitas sebagaimana mestinya," tuturnya.

Saat pembebasan lahan itu, kata Bachtiar, status MS merupakan pemilik sah atas lahan tersebut yang dibuktikan dengan sertifikat aslinya. Kemudian, lahan itu dibebaskan untuk kepentingan umum seharga Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

"Apa salah ketika orang menjual tanahnya dengan sertifikat atas namanya. Terlepas jika setelah itu, ada pihak lain yang mengklaim bahwa itu adalah lahannya, berarti kasusnya pada sengketa kepemilikan lahan, berarti perdata. Harusnya penyidik jelas, dalam menentukan seseorang sebagai tersangka, layak atau tidaknya harus jelas," paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus , Muhammad Fakhry, meyebut praperadilan yang dilakukan kuasa hukum MS telah bergulir. Bahkan, pihaknya telah mengagendakan pembuktian dari pemohon dan termohon pada besok, Rabu (2/8/2023).

"Kami sudah menyiapkan bukti-bukti yang diinginkan, seperti pembuktian pembayaran di Pos. Kami juga akan melakukan rapat, apakah buktinya sudah cukup atau tidak," ucapnya. (fat/uzi/mar)

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO