PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tindakan tegas diambil sejumlah warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji. Mereka mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan untuk mengadukan PT Sido Agung Alumi yang diduga mencemari lahan pertanian warga.
Mayoritas warga Desa Kedungringin adalah petani. Mereka prihatin terhadap dugaan pencemaran karena terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama. Bahkan, baru-baru ini situasinya semakin memburuk hingga merusak belasan hektare lahan pertanian.
Baca Juga: Proyek Revitalisasi Alun-Alun Bangil Tinggal Finishing
Mistari (54), salah satu warga Kedungringin, mengeluhkan lahan pertanian miliknya rusak setelah diduga tercemar oleh limbah dari perusahaan aluminium.
"Padi yang baru saya tanam tiba-tiba mengering. Saya mencoba menanam lagi, tetapi hasilnya masih sama, tanaman padi kembali mengering. Saya sangat kesal karena masalah ini telah berlangsung cukup lama," ungkap Mistari.
Koordinator Forum DAS Wrati, Henry Sulfianto, juga mengutuk perilaku perusahaan yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan akibat limbah dari pabrik aluminium. Ia berharap perusahaan akan menghentikan pembuangan limbahnya ke Sungai Wrati atau mengubah metode pembuangan dengan memanfaatkan pipa agar lingkungan pertanian tidak tercemar.
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
“Limbah cair dari perusahaan tersebut kemungkinan tercecer akibat adanya kerusakan pada saluran buis beton yang digunakan untuk pembuangan. Dampak dari pencemaran ini telah merusak sekitar sebelas hektare lahan pertanian. DLH Kabupaten Pasuruan harus segera mengambil tindakan atas masalah ini,” desaknya.
Samsul Arifin, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Pasuruan, menyatakan DLH telah memberikan sanksi kepada perusahaan, termasuk pembenahan sistem pembuangan dan instalasi pengolahan limbah.
Namun, dia tidak memiliki informasi terbaru tentang perkembangan masalah ini karena perwakilan perusahaan tidak hadir pada pertemuan terbaru.
Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain
Sugianto, Legal Officer PT Sido Agung Alumi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan warga terkait kerusakan sawah. Namun, hasil penelusuran mereka menunjukkan bahwa kerusakan tersebut tidak terkait langsung dengan saluran air limbah perusahaan.
Meski demikian, Sugianto menyatakan bahwa perusahaan tetap akan melakukan evaluasi dan pengecekan terkait saluran air untuk memastikan bahwa tidak ada kerusakan yang dapat menyebabkan pencemaran lebih lanjut. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News