Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban

Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan saat menggelar audiensi bersama warga terkait limbah PT Cargill.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Warga Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, memprotes limbah PT Cargill yang membuat resah. Hal tersebut diutarakan oleh salah satu warga sekitar saat audiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (14/11/2024).

"Berdirinya Chargil selalu berdampak kepada warga yakni limbah fly ash," kata Rahmat.

Baca Juga: Aktivis LSM Pasdewa Sebut Perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Penyelewengan Undang-Undang

Ia menjelaskan, keresahan warga itu ditengarai suara brising, debu berkeliaran, aktivitas yang terganggu, bau tak sedap, pencemaran, dan sebagainya. Menurut dia, belum ada solusi untuk masyarakat dari pihak PT Cargill.

Oleh karena itu, warga meminta pertanggungjawaban dari perusahaan untuk menciptakan lingkungan yang layak bagi warga sekitar.

"Sekiranya lingkungan di sana bisa hidup sehat, bebas polusi dari pencemaran limbah, kenyamanan mereka tidak terganggu," cetusnya.

Baca Juga: Terkait Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemprov Minta Berpedoman PP 12/2018 dan UU 23/2014

Sementara itu, Lujeng Sudarto yang menjadi pendamping warga mempertanyakan izin lingkungan, karena pihak perusahaan tidak melakukan komunikasi, dan PT Cargill tetap beroperasi. Ia juga mendesak agar perusahaan berhenti jika administrasi belum lengkap.

"Kalau tidak dipenuhi aspirasi itu maka saya akan menggelar unjuk rasa bersama masyarakat terdampak," ucapnya.

Sedangkan Nugroho selaku perwakilan dari PT Cargill merespons komplain warga terkait operasional perusahaan, IMB, analisis mengenai dampak lingkungan, dan sebagainya. 

Baca Juga: Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Dianggap Arogansi Kekuasaan, LSM Gabungan akan Gelar Aksi

"Jikalau ada komplain, kami punya kajian semuanya, kami tetap melakukan perbaikan kalau memang ada kekurangan yang terjadi di lingkungan," sebutnya.

Ia mengatakan bahwa perusahaan selalu membuat laporan dalam 30 hari, 99 persen soal pencemaran air harus dipenuhi kalau itu dalam kondisi aman.

"Kalau memang perusahaan menyalahi, kami mempersilakan kajian independen untuk pengkajian limbah kami," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah

"Kita perlu sama kroscek secara objektif, sebab perusahaan di sana tidak hanya Cargill, kalau memang itu dari Cargill, kami siap memperbaiki," timpal Gilang, perwakilan perusahaan.

Terkait debu, ia menyebut ada 90 KK, dan 65 dari mereka mendapat Rp600 ribu sebagai jasa pembersihan per bulan dari perusahaan. Lalu, untuk sisa warga menolak dengan alasan keberatan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Danial, menyatakan pihaknya pernah melakukan survei lapangan dan menemukan berbagai dampak dari PT Cargill, seperti suara bising, debu, dan bau.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Hendak Rombak AKD Mendadak, Lujeng Pusaka Lihat Adanya Politik Dagang Sapi

"Kategori normalnya (laporan dari perusahaan) itu seberapa? Suara gemuruh dan getarannya memang luar biasa, di samping itu warga tidak bisa jemur pakaian," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta solusi dari perusahaan agar bertanggung jawab dengan kondisi warga sekitar.

"Saya beri waktu 3 hari, bagaimana persoalan ini segera teratasi," pungkasnya. (afa/mar)

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO