LSM Pasuruan Raya Laporkan Dugaan Pelanggaran 2 Perusahaan

LSM Pasuruan Raya Laporkan Dugaan Pelanggaran 2 Perusahaan Gabungan LSM di Pasuruan saat mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan 2 perusahaan ke Satpol PP.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Gabungan LSM Pasuruan Raya, yang terdiri dari LSM Cakra Berdaulat, P-MDM, Gerah, dan PUSAKA, melaporkan dua perusahaan yang diduga melanggar aturan ke Satpol PP Kabupaten Pasuruan. 

Kedua perusahaan tersebut ialah PT Banyu Segar Alami (BSA) di Desa Susukan Rejo, Kecamatan Pohjentrek, serta CV Utuh Mandiri Food di Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo.

Koordinator lapangan, Lujeng Sudarto, menyampaikan bahwa terdapat empat pelanggaran berat yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut. 

"Ada empat poin pelanggaran berat dari dua perusahaan itu," ujarnya saat dikonfirmasi pada hari ini, Rabu (14/5/2025).

Dugaan Pelanggaran

- Pelanggaran Tata Ruang

Kedua perusahaan diduga mendirikan dan menjalankan produksi di lahan pertanian yang berdasarkan RTRW Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Menurut Lujeng, hal ini melanggar Pasal 26 dan Pasal 29 ayat (4) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang perubahan fungsi ruang tanpa izin.

- Tidak Ada Legalitas Bangunan Produksi

CV BSA diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Layak Fungsi (SLF), sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 jo. PP No. 16 Tahun 2021. Bangunan produksi pangan wajib memiliki kelayakan fungsi untuk menjamin aspek keselamatan, sanitasi, dan tata letak.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Puluhan Buruh Bengkel Mobil di Pasuruan Demo Tuntut THR Dicairkan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO