Gabungan LSM di Pasuruan saat mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan 2 perusahaan ke Satpol PP.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Gabungan LSM Pasuruan Raya, yang terdiri dari LSM Cakra Berdaulat, P-MDM, Gerah, dan PUSAKA, melaporkan dua perusahaan yang diduga melanggar aturan ke Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Kedua perusahaan tersebut ialah PT Banyu Segar Alami (BSA) di Desa Susukan Rejo, Kecamatan Pohjentrek, serta CV Utuh Mandiri Food di Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo.
BACA JUGA:
- Razia Warung Remang-Remang di Pasuruan Picu Polemik, Satpol PP Bantah Keluarkan Surat Perintah
- Perkuat Konservasi Air dan Cegah Bencana, PT Tirta Fresindo Jaya Tanam 9.750 Pohon di Lereng Puspo
- Polemik Penutupan Warkop di Pasuruan, Transparansi dan Integritas Aparat Jadi Sorotan
- Program MBG Dikritik, Pengawasan Lemah dan Standar Gizi Dinilai Belum Terpenuhi
Koordinator lapangan, Lujeng Sudarto, menyampaikan bahwa terdapat empat pelanggaran berat yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.
"Ada empat poin pelanggaran berat dari dua perusahaan itu," ujarnya saat dikonfirmasi pada hari ini, Rabu (14/5/2025).
Dugaan Pelanggaran
- Pelanggaran Tata Ruang
Kedua perusahaan diduga mendirikan dan menjalankan produksi di lahan pertanian yang berdasarkan RTRW Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Lujeng, hal ini melanggar Pasal 26 dan Pasal 29 ayat (4) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang perubahan fungsi ruang tanpa izin.
- Tidak Ada Legalitas Bangunan Produksi
CV BSA diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Layak Fungsi (SLF), sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 jo. PP No. 16 Tahun 2021. Bangunan produksi pangan wajib memiliki kelayakan fungsi untuk menjamin aspek keselamatan, sanitasi, dan tata letak.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




