LSM Pasuruan Raya Laporkan Dugaan Pelanggaran 2 Perusahaan

LSM Pasuruan Raya Laporkan Dugaan Pelanggaran 2 Perusahaan Gabungan LSM di Pasuruan saat mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan 2 perusahaan ke Satpol PP.

"Jika terjadi insiden misalkan kebakaran, pencemaran, atau keracunan akibat produk, tanggung jawab hukum dapat diperberat karena tidak adanya dokumen legal bangunan," kata Lujeng.

- Izin Edar dan Kelayakan Produk Pangan Olahan

CV Utuh Mandiri Food yang memproduksi mi wajib mengantongi izin edar BPOM atau SPP-IRT dari Dinas Kesehatan. Produk pangan olahan tanpa izin edar dianggap ilegal, dan tidak dijamin keamanannya bagi konsumen sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Hal serupa berlaku bagi CV Banyu Segar Alami yang memproduksi es batu konsumsi, yang termasuk pangan berisiko tinggi. Produk ini wajib memiliki izin edar dan menjalani pengujian air baku oleh laboratorium terakreditasi serta melaksanakan Program Manajemen Risiko (PMR) sesuai PerBPOM No. 10 Tahun 2023.

- Dampak Lingkungan terhadap Permukiman

Lujeng menyoroti bahwa aktivitas produksi pangan tanpa izin, dan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai berpotensi mencemari air tanah, menimbulkan gangguan kebisingan dan lalu lintas, serta menurunkan kualitas kesehatan lingkungan akibat sanitasi buruk dan bau limbah.

"Hal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucapnya.

Laporan ini disampaikan kepada Satpol PP Kabupaten Pasuruan dengan harapan adanya tindakan tegas guna menegakkan aturan dan melindungi lingkungan serta masyarakat Pasuruan. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Puluhan Buruh Bengkel Mobil di Pasuruan Demo Tuntut THR Dicairkan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO