Dapat Hak PB dan CB, 8 WBP Lapas Kelas IIA Sidoarjo Sujud Syukur

Dapat Hak PB dan CB, 8 WBP Lapas Kelas IIA Sidoarjo Sujud Syukur 8 WBP Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang mendapat Hak PB dan CB saat sujud syukur.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdapat 8 WBP (warga binaan pemasyarakatan) Lapas Kelas IIA yang mendapat hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB). Mereka tampak sujud syukur di depan pintu utama lapas yang dipimpin Faozul Ansori itu dan langsung dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.

“8 orang, pak, yang bebas, 3 mendapatkan PB dan 5 mendapatkan CB,” kata Kepala , Imam Jauhari, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Ia menuturkan, kedelapan WBP akan mengikuti program pembimbingan di balai pemasyarakatan. Program pembimbingan bervariasi, mulai dari wajib lapor hingga program lain di griya abhipraya.

"Status mereka tidak lagi sebagai narapidana tetapi menjadi klien pemasyarakatan," ujarnya.

Salah satu narapidana yang mendapatkan cuti berayarat, Hans, mengaku sangat senang. Pria 50 tahun itu mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak lapas.

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

“Saya dapat remisi dan sebagainya. Sebelumnya saya tetap menjalani 10 bulan 13 hari. Alhamdulillah senang, hari ini bisa bebas dan disini kita juga dibina dengan baik dengan bapak- bapak, diajari cara masak ,berjualan, buat es jus dan sebagainya (ketrampilan),” ujar pria asal yang divonis 1 tahun 4 bulan.

Pria yang terjerat kasus penggelapan itu pun mengaku kapok. Dan berharap bisa menjalani hidup yang lebih baik ke depannya.

“Harapan saya setelah menjalaninya bisa lebih baik dan bisa diterima kembali oleh masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Sementara itu, Kasi Binadik Lapas , Dedi Nugroho mengatakan hak bersyarat ini diberikan karena kedelapan narapidana itu telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Selain itu, mereka selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif," ucapnya. (cat/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO