BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menunda pembacaan putusan terhadap Bupati Bangkalan Non-aktif, R. Abdul Latif Amin Imron. Pasalnya, seorang saksi bernama Abdul Hafid mengembalikan uang senilai Rp3,4 miliar pada Kamis (10/8/2023).
"Berdasarkan keterangan dari saksi Abdul Hafid, uang yang dikembalikan yaitu pembelian rumah di Surabaya untuk istri kedua (Ayu Khoirunita) terdakwa yang kemudian rumahnya itu diatasnamakan saksi sendiri," kata JPU KPK, Johan Dwi, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Ia menduga, uang yang digunakan untuk pembelian rumah itu merupakan hasil dari korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.
"Kami menduga saat pembuktian, uang yayasan yang ditransfer ke terdakwa itu merupakan fee dari pekerjaan, makanya saksi Abdul Hafid mau mengembalikan uang sesuai yang dikasih terdakwa dan istrinya," ujarnya.
"Bukan fakta baru terkait pengembalian uang yang diduga hasil korupsi dibelikan rumah untuk istri kedua, kalau terdakwa ngaku menggunakan uang pribadinya, ini akan mengurangi uang pengganti dan akan menjadi pertimbangan Hakim," paparnya menambahkan.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Sementara itu, Ra Latif yang hadir melalui siaran video menampik tudingan jaksa terkait uang pembelian rumah untuk istri keduanya.
"Uang Rp3,4 miliar itu milik istri saya, bukan dari saya. Uang itu pernah pernah dititipkan untuk modal kerja sama besi tua, yang menguasai objek rumah Abdul hafid. Istilahnya dicicil dan uang cash-nya Rp2,8 miliar," ucapnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News