SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PT Federal International Finance (FIFGROUP) memberikan hak jawab terkait pemberitaan berjudul 'Bak Preman, 2 Debt Collector Rampas Motor Warwawan dari Bangkalan di Surabaya' yang terbit pada Sabtu (12/8/2023).
Kepala FIFGROUP Cabang Bangkalan, Tatang Amirul Pribadi, menyatakan beberapa poin yang perlu diklarifikasi melalui keterangan tertulis ke redaksi BANGSAONLINE.com, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: Pertanyakan Laporan Polisi, Belasan Anggota GRIB Kota Probolinggo Datangi Kantor FIF
1. Atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa FIFGROUP Cabang Bangkalan melakukan perampasan sebuah unit sepeda motor yang sedang digunakan oleh Syahri Muharromi tidaklah benar. Dalam menjalankan prosedur pengamanan dan serah terima unit jaminan fidusia, FIFGROUP Cabang Bangkalan selalu mengedepankan proses sesuai dengan peraturan dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
2. Berdasarkan data kontrak kredit atas unit sepeda motor yang dimaksud di dalam pemberitaan, terdaftar di FIFGROUP Cabang Bangkalan dengan nomor kontrak 838900045723 atas nama Sudaryus dan posisinya telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 2 bulan. Namun, pada Sabtu, 12 Agustus 2023, proses pengamanan dan serah terima unit dilakukan oleh FIFGROUP Cabang Surabaya dengan Syahri Muharromi sebagai pengguna unit.
3. Saat diberikan penjelasan yang dilakukan di fasilitas Ruang Dealing FIFGROUP Cabang Surabaya, Syahri Muharromi memahami penjelasan yang diberikan mengenai keterlambatan pembayaran angsuran pada kontrak kredit unit yang dimaksud, sehingga unit diserahkan kepada FIFGROUP Cabang Surabaya. Atas proses serah terima unit yang dilakukan tersebut, FIFGROUP Cabang Bangkalan dan konsumen melakukan komunikasi via aplikasi chating untuk membuat janji pertemuan.
Baca Juga: Tagih Utang Sambil Marah dan Tantang Kelahi, Debt Collector FIFGroup di Bangkalan Dibacok Nasabah
4. Selanjutnya, melalui janji pertemuan tersebut, istri dari konsumen mengunjungi Kantor FIFGROUP Cabang Bangkalan pada Senin (14/8) untuk mendiskusikan penyelesaian keterlambatan pembayaran angsuran atas kontrak kredit konsumen. Dari proses diskusi tersebut, konsumen bersedia melunasi seluruh sisa pembayaran angsuran.
5. Pada Jumat (18/8/2023), istri konsumen telah menyerahkan pelunasan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Atas pelunasan tersebut, FIFGROUP Cabang Bangkalan juga telah menyerahkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan unitnya kepada konsumen yang bersangkutan. Melalui pelunasan tersebut, kontrak kredit atas konsumen tersebut telah selesai.
6. Bersamaan dengan ini, Kepala FIFGROUP Cabang Bangkalan, Tatang Amirul Pribadi, menghimbau kepada konsumen untuk mengomunikasikan kesulitannya kepada FIFGROUP Cabang Bangkalan ketika mengalami permasalahan dalam pembayaran angsuran agar tidak merugikan satu sama lain. (*)
Baca Juga: Bak Preman, 2 Debt Collector Rampas Motor Wartawan dari Bangkalan di Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News