Kecewa Dikenakan Biaya Penitipan BPKB, FIF Bangkalan Diduga Lakukan Pungli

Kecewa Dikenakan Biaya Penitipan BPKB, FIF Bangkalan Diduga Lakukan Pungli Yoedika Saputra, kuasa hukum nasabah FIF Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Salah satu nasabah Federal International Finance () Bangkalan berinisial MH mengaku kecewa, lantaran dikenakan biaya penitipan BPKB saat hendak mengambilnya, Senin (13/2/2023). Ia melakukan peminjaman pada 2018 dan melunasinya di 2020. 

"Klien saya merasa dirugikan dengan kebijakan dari . Padahal, dia sudah melakukan pembayaran sampai lunas, tanpa ada tunggakan apapun dalam proses pembayaran kredit pinjaman menggunakan jaminan BPKB motor," kata Yoedika Saputra selaku kuasa hukum MH kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU

"Berdasarkan keterangan klien saya, meminta MH untuk membayar denda secara keseluruhan senilai Rp1.160.000,00. dan yang kedua biaya penitipan per hari Rp1.000,00. kebetulan klien saya sudah lunas sejak 2020, kurang lebih 3 tahun selama pelunasan," paparnya menambahkan.

Menurut dia, menjatuhkan biaya tambahan ke kliennya secara sepihak karena tidak ada kesepakatan sebelumnya. Ia menegaskan, lembaga pembiayaan tidak diperkenankan untuk meminta denda kepada nasabah.

"Pihak tidak boleh meminta uang (denda) dan yang lain sebagainya kepada nasabah, bila tidak disertai dengan payung hukum yang jelas. Hal ini akan menjadi beban untuk masyarakat, tak boleh melakukan arogansi, bagi saya ini merupakan suatu pungli," paparnya.

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

Sementara itu, pihak Bangkalan belum memberi keterangan hingga berita ini dimuat walau sebelumnya telah dikonfirmasi melalui pesan instan (WhatsApp). (mil/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO