BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Salah satu nasabah Federal International Finance (FIF) Bangkalan berinisial MH mengaku kecewa, lantaran dikenakan biaya penitipan BPKB saat hendak mengambilnya, Senin (13/2/2023). Ia melakukan peminjaman pada 2018 dan melunasinya di 2020.
"Klien saya merasa dirugikan dengan kebijakan dari FIF. Padahal, dia sudah melakukan pembayaran sampai lunas, tanpa ada tunggakan apapun dalam proses pembayaran kredit pinjaman menggunakan jaminan BPKB motor," kata Yoedika Saputra selaku kuasa hukum MH kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Berdasarkan keterangan klien saya, FIF meminta MH untuk membayar denda secara keseluruhan senilai Rp1.160.000,00. dan yang kedua biaya penitipan per hari Rp1.000,00. kebetulan klien saya sudah lunas sejak 2020, kurang lebih 3 tahun selama pelunasan," paparnya menambahkan.
Menurut dia, FIF menjatuhkan biaya tambahan ke kliennya secara sepihak karena tidak ada kesepakatan sebelumnya. Ia menegaskan, lembaga pembiayaan tidak diperkenankan untuk meminta denda kepada nasabah.
"Pihak FIF tidak boleh meminta uang (denda) dan yang lain sebagainya kepada nasabah, bila tidak disertai dengan payung hukum yang jelas. Hal ini akan menjadi beban untuk masyarakat, FIF tak boleh melakukan arogansi, bagi saya ini merupakan suatu pungli," paparnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Sementara itu, pihak FIF Bangkalan belum memberi keterangan hingga berita ini dimuat walau sebelumnya telah dikonfirmasi melalui pesan instan (WhatsApp). (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News