KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Terdapat 344 jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri yang kosong. Dalam rangka mengisi kekosongan ini, Hanindhito Himawan Pramana selaku bupati meminta pelaksanaan ujian nantinya berbasis CAT (computer assisted test) guna mendapatkan perangkat desa yang benar-benar profesional.
"Pengisian perangkat supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari, saya minta gunakan CAT atau (menggunakan) komputer," kata pimpinan daerah yang akrab disapa Mas Dhito itu di hadapan sejumlah kepala desa, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Tanggulangi Banjir di Banyakan dan Grogol, DPUPR Kabupaten Kediri Normalisasi Sungai
Berkaca pada proses pengisian perangkat desa pada Desember 2021 lalu, karena terindikasi terjadi kecurangan proses seleksi sampai diulang. Saat itu, proses seleksi untuk mengisi 146 lowongan perangkat di 68 desa.
Dalam proses seleksi berbasis CAT ini, peserta dituntut bisa mengoperasionalkan komputer sebagai standar kompetensi dasar. Dengan begitu SDM perangkat desa merupakan orang yang profesional dan dapat menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan.
Disisi lain, tes CAT dinilai dapat meminimalisir kecurangan, karena urutan pertanyaan ujian yang diberikan kepada masing-masing peserta tidak sama. Kemudian, hasil ujian dapat diketahui oleh peserta karena dapat langsung ditampilkan di layar.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Menurut Mas Dhito, saat ini SDM perangkat desa dituntut bisa mengoperasionalkan komputer. Pasalnya, di era saat ini, terkait surat menyurat sampai pelaporan semua menggunakan komputer.
Untuk itu, Mas Dhito kembali mengingatkan kepala desa supaya memilih perangkat yang memang bisa mengoperasionalkan komputer sebagai syarat utama.
"Saya minta basicnya CAT, kalau tidak bisa komputer yo ojo, selebihnya jalan kan sesuai aturan," tuturnya.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Proses pengisian kekosongan perangkat pada tahun 2023 sendiri masih menunggu disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pemerintahan Desa yang saat ini masih berada di tingkat Pemprov Jatim.
"Perda (untuk) pengisian perangkat akan kita selesaikan di bulan September," ucap Mas Dhito.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, menyebut Perda Pemerintahan Desa yang baru itu secara umum tidak ada perubahan dengan aturan lama.
Baca Juga: Hanindhito Himawan Pramana Pulangkan 14 Arca ke Kabupaten Kediri
Hanya saja, kata dia, salah satu isi terkait pengisian perangkat desa mengakomodir revisi dari Peraturan Mahkamah Agung. Disebutkan, untuk mengisi kekosongan perangkat, Pemerintah Kabupaten tidak diperbolehkan membuat tim terkait pengisian perangkat desa.
"Kemudian pihak ketiga yang bekerjasama dalam pengisian perangkat desa murni menjadi kewenangan pihak desa," katanya.
Menurut Agus, pada tahun 2023 ini terdapat 344 kekosongan jabatan perangkat desa yang tersebar di 187 desa yang ada di 26 kecamatan. Sebagaimana disampaikan bupati, bilamana Perda Pemerintahan Desa dapat selesai sesuai target dan segera disahkan, proses pengisian perangkat desa bisa dilakukan paling cepat pada Oktober mendatang. (uji/mar)
Baca Juga: Bupati Kediri Kirim Tim Lintas OPD Dampingi Korban Selamat Percobaan Bunuh Diri di Ngancar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News