Dukung PMI jadi Legal, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah

Dukung PMI jadi Legal, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi Warga Negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai ().

Untuk mengajukan permohonan paspor, tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: PMI Kabupaten Pasuruan Buka Layanan Dapur Umum untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat untuk memudahkan bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain. Akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy.

Silmy melanjutkan, yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri. Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit. Karena itu, imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk .

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun. Sementara itu, dikutip dari laporan kinerja BP2MI tahun 2022, selama tahun 2020 s.d. 2022 terdapat 386.605 yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596,- setiap tahunnya.

Di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000,-. Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57%.

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

Silmy juga mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).

“Kenyataannya, memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Silmy.

Selain , subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK

“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Sumber: Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO