GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejoli tersangka pembuang bayi hasil hubungan gelap di Gresik dipamerkan kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Jumat (1/9/2023).
Kedua tersangka berinisial BP (24), warga Pondok Menganti Indah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dan UD (20), mahasiswi warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Kedua tersangka ditangkap Polres Gresik setelah terbukti membuang bayi kelamin laki-laki yang dilahirkan pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 03.53 WIB.
Bayi tak berdosa itu ditemukan Pengasuh Panti Asuhan Al Hikmah, Moch Ji'in, di Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti. Informasi yang dihimpun, pengurus panti tersebut mendapat informasi adanya bayi yang dibuang.
Hasil penyelidikan, ternyata pemberi informasi terkait penemuan bayi adalah tersangka sendiri. Oleh Ji'in, bayi kemudian dibawa ke Klinik Darussifa, Desa Gading Watu.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Saat itu orang tua bayi melihat kondisi anaknya dari jauh, lalu kami tangkap," ungkap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat memimpin rilis pers.
Kapolres mengungkapkan bahwa BP dan UD sudah lama pacaran. Selama pacaran, mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"UD akhirnya hamil hingga usia 7 bulan," ungkap Panji.
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
Selama hamil, UD bisa menyembunyikan perut buncitnya di hadapan keluarga. Sebab, selain UD jarang pulang, dia juga kuliah di Surabaya dan tinggal di kos.
"Kedua tersangka mengaku hubungan badan dilakukan di rumah BP," tuturnya.
Pada malam hari kejadian, UD merasa perutnya sakit. Dia lantas memberitahu BP. Tak selang lama, UD melahirkan bayi laki-laki di rumah BP.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
"Saat bayi lahir, BP yang memotong pusar bayi dengan gunting, dan mengubur ari-ari di sekitar rumah dengan cetok (alat untuk bangunan)," tuturnya.
Dalam kondisi panik. Takut ketahuan warga dan kekuarga, BP dan UD memutuskan membuang bayi di pekarangan depan Panti Asuhan Al Hikmah. Dengan harapan, pihak panti asuhan merawat anaknya.
"Saat membuang bayinya, tersangka juga meninggalkan nomor handphone," katanya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Dalam penangkapan ini, kata kapolres, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Antara lain, sepeda motor Honda PCX yang digunakan untuk membuang bayi, baju yang dikenakan tersangka saat melahirkan, cetok, dan gunting.
Panji mengatakan saat ini bayi dirawat di RSUD Ibnu Sina dengan kondisi sehat. Salah satu nenek tersangka juga sudah bersedia merawat.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara .
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
Sementara itu, BP mengaku khilaf telah melakukan hubungan badan di luar nikah. Ia juga mengaku sangat menyesal telah membuang bayi hasil hubungan gelapnya.
"Saya khilaf, saya menyesal. Saya sangat sangat sayang dengan anak saya. Makanya saya tinggalkan nomor handphone saat saya buang," katanya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News