JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Baru empat hari deklarasi sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi calon Presiden Anis Baswedan, A Muhaimin Iskandar (Cak Imin), harus menghadapi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi anti rusuah itu akan memeriksa Cak Imin Selasa (5/9/2023) besok.
"Kami berharap siapapun yang dipanggil penyidik KPK, kooperatif hadir sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh tim untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Dikutip jawapos.com, KPK minta Cak Imin kooperatif menjalani panggilan pemeriksaan. Cak Imin akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. Cak Imin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
KPK belum mengumumkan status pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, menurut Ali, keterangan Cak Imin penting untuk menambah alat bukti dugaan korupsi di Kemnaker.
Disinyalir salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan politikus PKB Reyna Usman, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Baca Juga: Menteri Rame-Rame Minta Tambah Anggaran, Cak Imin Rp 100 T, Maruar Rp 48,4 T, Menteri Lain Berapa T
Selain Reyna, KPK juga diduga turut menjerat Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiga tersangka dalam kasus ini belum dilakukan upaya penahanan.
"Dalam sistem penegakan hukum di KPK, sudah ada tersangkanya. Berbeda di penagak hukum lain, barangkali dalam proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya, di KPK aturan normatifnya proses penyidikan sudah ada tersangkanya," ucap Ali.
Ali Fikri yang merupakanjJuru bicara KPK bidang penindakan menegaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Cak Imin. Karena itu, menurut Ali, sebagai warga negara yang baik Cak Imin harus kooperatif dalam panggilan pemeriksaan Selasa besok.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," tegas Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengadaan sistem proteksi TKI ini memakan anggaran negara Rp 20 miliar. Namun, ia menyayangkan akibat adanya tindakan korupsi membuat sistem tersebut tidak berjalan.
"Jadi pengadaan software, pengadaan komputer yang bisa dipake cuma komputernya aja, itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri nggak berjalan. Pengadaannya Rp 20 miliar, sekitar itu," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8) malam.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
KPK masih melakukan pencarian barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Hal itu dilakukan dengan melakukan upaya penggeledan dan pemeriksaan saksi.
KPK juga telah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto No.51 Jakarta Selatan pada Jumat (18/8) lalu. Ruangan yang digelah oleh tim KPK ialah unit yang membidangi Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di Lantai 4 Gedung A Kantor Kemenaker. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News