TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pihak Perhutani angkat bicara setelah terjadinya kebakaran lahan milik kilang minyak di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban. Perhutani KPH Tuban menyebut, lahan yang terbakar dipastikan bukan milik Perhutani.
Pasalnya, lahan tersebut sudah ditukargulingkan beberapa tahun yang lalu. Selain itu, adanya kebakaran juga tidak sampai merembet ke wilayah hutan milik Perhutani KPH Tuban yang berada disisi selatan Jalan Pantura.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
ADM Perhutani KPH Tuban, Bayu Nugroho, menegaskan terkait pembakaran hutan jelas dilarang karena bisa merusak alam dan ekosistem yang ada. Oleh sebab itu, bagi setiap petugas perhutani diharuskan terus sosialiasi kepada masyarakat agat tidak sengaja membakar hutan.
"Artinya perhutani jelas melarang adanya pembakaran hutan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).
Di sisi lain, saat musim kemarau ini telah menjadi perhatian Perhutani KPH Tuban. Pasalnya, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi ancaman dan dapat terjadi kapan pun.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Guna mengantisipasi kebakaran itu, Perhutani KPH Tuban telah mensosialisasikan pemasangan banner atau tulisan imbauan agar tidak membakar hutan.
"Sepekan yang lalu kita telah menyebar di 32 Resor Pengelolaan Hutan (RPH), masing-masing RPH kita kasih 2 banner," kata Bayu.
Mantan ADM KPH Jatirogo itu menambahkan, banner yang diberikan itu lalu dipasang di titik-titik strategis. Tujuannya, agar mudah dijangkau dan dibaca oleh masyarakat demi meminimalisir terjadinya Karhutla.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tanam Pohon Bersama PLN dan Perhutani, Wujud Nyata Kolaborasi Peduli Lingkungan
"Masing-masing BKPH sudah aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat pinggir hutan untuk larangan bahaya membakar hutan," imbuhnya.
Sementara itu, Perhutani KPH Tuban juga telah dalam posisi siaga kebakaran. Bahkan, saat ini sudah memodifikasi kendaraan dengan fasilitas pompa pemadam kebakaran. Bila terjadi kebakaran suatu saat dapat dipadamkan segera mungkin sebagai pencegahan dini Karhutla. Serta kendaraan ini selalu keliling dan pindah-pindah
"Terkait imbauan itu selaras dengan kebijakan Perum Perhutani saat ini di musim kemarau untuk tidak membakar termasuk masyarakat dan penggarap lahan serta petugas di lapangan. Selain itu, kami juag melibatkan masyarakat serta menggandeng TNI dan Polri dalam pencegahan dini Karhutla," paparnya. (wan/mar)
Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kabuh Manfaatkan 4 Hektare Lahan Kosong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News