
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur, Senin (11/9/2023). Dalam ungkap perkara, petugas menggiring remaja dari Pemalang, Jawa Tengah, Aryo (18).
Tampak rasa penyesalan di wajahnya saat digiring polisi. Aryo mengajak dan memaksa pacarnya yang berusia 16 tahun dan merupakan warga porong untuk bersetubuh.
BACA JUGA:
- Dukung Net Zero Emission 2060, Tjiwi Kimia Resmi Operasikan PLTS Atap 9,8 MWp
- Gubernur Khofifah Resmikan PLTS Atap 9,8 MWp di Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
- Punya Riwayat Sakit Jantung, Kakek 60 Tahun di Sidoarjo Ditemukan Tak Bernyawa
- Petugas Gabungan Balongbendo Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Jeruk Legi
Saat ditanyai, tersangka mengaku mengenal korban dari sebuah grub Whatsapps (WA) pada Desember 2021 lalu.
"Dari grup WA soal Motivasi Kehidupan Islam," ungkapnya.
Selepas sama-sama tergabung dan aktif di grub WA tersebut kemudian keduanya saling intens mengobrol secara pribadi lewat chat. Selang dua bulan intens bekomunikasi keduanya pun berpacaran.
"Kalau ketemu sejak awal jadian ya kadang bolak-balik, Pemalang-Sidoarjo," tuturnya.
Hingga akhirnya pada Maret lalu Aryo pindah dan menyewa kamar kos di sekitaran Porong.
"Saya niat ke sini biar bisa lebih dekat dengan keluarganya, sama sekalian cari kerja tapi belum dapat," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa laporan diterima Unit PPA dari orang tua korban pada 7 Agustus lalu.
Simak berita selengkapnya ...