SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur, Senin (11/9/2023). Dalam ungkap perkara, petugas menggiring remaja dari Pemalang, Jawa Tengah, Aryo (18).
Tampak rasa penyesalan di wajahnya saat digiring polisi. Aryo mengajak dan memaksa pacarnya yang berusia 16 tahun dan merupakan warga porong untuk bersetubuh.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Saat ditanyai, tersangka mengaku mengenal korban dari sebuah grub Whatsapps (WA) pada Desember 2021 lalu.
"Dari grup WA soal Motivasi Kehidupan Islam," ungkapnya.
Selepas sama-sama tergabung dan aktif di grub WA tersebut kemudian keduanya saling intens mengobrol secara pribadi lewat chat. Selang dua bulan intens bekomunikasi keduanya pun berpacaran.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
"Kalau ketemu sejak awal jadian ya kadang bolak-balik, Pemalang-Sidoarjo," tuturnya.
Hingga akhirnya pada Maret lalu Aryo pindah dan menyewa kamar kos di sekitaran Porong.
"Saya niat ke sini biar bisa lebih dekat dengan keluarganya, sama sekalian cari kerja tapi belum dapat," katanya.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa laporan diterima Unit PPA dari orang tua korban pada 7 Agustus lalu.
"Dari sana kita coba gali cerita awal mula hingga terjadi pencabulan dan pemerkosaan," ujarnya.
Menurut dia, dalam laporan korban dan orang tuanya diketahui bahwa kejadian itu terjadi pada 5 Mei lalu. Saat itu korban diajak tersangka untuk berjalan-jalan.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
"Korban disuruh untuk ke kosan tersangka, lalu diajak pergi," ungkapnya.
Korban yang masih duduk di bangku kelas XI SMK itu kemudian diajak pelaku di sebuah rumah kosong di sekitaran Taman Apkasi, Porong, pada malam hari. Korban yang sempat menolak kemudian dipaksa Arya untuk ikut masuk.
Di dalam sebuah rumah kosong tersebut, Arya langsung menggerayai tubuh korban. Korban sempat berontak tapi tersangka menarik tangannya. Kemudian pelaku langsung membuka celananya dan menyetubuhi korban.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
"Pelaku sempat mengatakan bahwa dirinya akan bertanggungjawab kepada korban," ucapnya.
Selepas itu korban diantar pulang ke rumahnya oleh tersangka. Keesokan harinya tersangka menghilang dan mengaku pulang ke Pemalang, Jawa Tengah.
Hingga akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo. Aryo sendiri ditangkap di rumahnya yang ada di Pemalang.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
"Tersangka diancam hukuman paling singkat lima atau paling lama 15 tahun," pungkasnya. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News