SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur, Senin (11/9/2023). Dalam ungkap perkara, petugas menggiring remaja dari Pemalang, Jawa Tengah, Aryo (18).
Tampak rasa penyesalan di wajahnya saat digiring polisi. Aryo mengajak dan memaksa pacarnya yang berusia 16 tahun dan merupakan warga porong untuk bersetubuh.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Saat ditanyai, tersangka mengaku mengenal korban dari sebuah grub Whatsapps (WA) pada Desember 2021 lalu.
"Dari grup WA soal Motivasi Kehidupan Islam," ungkapnya.
Selepas sama-sama tergabung dan aktif di grub WA tersebut kemudian keduanya saling intens mengobrol secara pribadi lewat chat. Selang dua bulan intens bekomunikasi keduanya pun berpacaran.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Kalau ketemu sejak awal jadian ya kadang bolak-balik, Pemalang-Sidoarjo," tuturnya.
Hingga akhirnya pada Maret lalu Aryo pindah dan menyewa kamar kos di sekitaran Porong.
"Saya niat ke sini biar bisa lebih dekat dengan keluarganya, sama sekalian cari kerja tapi belum dapat," katanya.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa laporan diterima Unit PPA dari orang tua korban pada 7 Agustus lalu.
"Dari sana kita coba gali cerita awal mula hingga terjadi pencabulan dan pemerkosaan," ujarnya.
Menurut dia, dalam laporan korban dan orang tuanya diketahui bahwa kejadian itu terjadi pada 5 Mei lalu. Saat itu korban diajak tersangka untuk berjalan-jalan.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Korban disuruh untuk ke kosan tersangka, lalu diajak pergi," ungkapnya.
Korban yang masih duduk di bangku kelas XI SMK itu kemudian diajak pelaku di sebuah rumah kosong di sekitaran Taman Apkasi, Porong, pada malam hari. Korban yang sempat menolak kemudian dipaksa Arya untuk ikut masuk.
Di dalam sebuah rumah kosong tersebut, Arya langsung menggerayai tubuh korban. Korban sempat berontak tapi tersangka menarik tangannya. Kemudian pelaku langsung membuka celananya dan menyetubuhi korban.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
"Pelaku sempat mengatakan bahwa dirinya akan bertanggungjawab kepada korban," ucapnya.
Selepas itu korban diantar pulang ke rumahnya oleh tersangka. Keesokan harinya tersangka menghilang dan mengaku pulang ke Pemalang, Jawa Tengah.
Hingga akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo. Aryo sendiri ditangkap di rumahnya yang ada di Pemalang.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
"Tersangka diancam hukuman paling singkat lima atau paling lama 15 tahun," pungkasnya. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News