Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat menginterogasi pelaku.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur, Senin (11/9/2023). Dalam ungkap perkara, petugas menggiring remaja dari Pemalang, Jawa Tengah, Aryo (18).
Tampak rasa penyesalan di wajahnya saat digiring polisi. Aryo mengajak dan memaksa pacarnya yang berusia 16 tahun dan merupakan warga porong untuk bersetubuh.
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Polresta Sidoarjo Amankan Truk Gandeng yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Buduran
Saat ditanyai, tersangka mengaku mengenal korban dari sebuah grub Whatsapps (WA) pada Desember 2021 lalu.
"Dari grup WA soal Motivasi Kehidupan Islam," ungkapnya.
Selepas sama-sama tergabung dan aktif di grub WA tersebut kemudian keduanya saling intens mengobrol secara pribadi lewat chat. Selang dua bulan intens bekomunikasi keduanya pun berpacaran.
"Kalau ketemu sejak awal jadian ya kadang bolak-balik, Pemalang-Sidoarjo," tuturnya.
Hingga akhirnya pada Maret lalu Aryo pindah dan menyewa kamar kos di sekitaran Porong.
"Saya niat ke sini biar bisa lebih dekat dengan keluarganya, sama sekalian cari kerja tapi belum dapat," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa laporan diterima Unit PPA dari orang tua korban pada 7 Agustus lalu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




