JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua Pemuda yaitu Maekel Amin Farid (22), pemuda Dusun Banjaranyar, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, dan Septian Dwi Bachtiar (17), asal Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek ditangkap petugas Polsek Jombang Kota saat pesta sabu-sabu di dalam kamar kos Jalan Gubernur Suryo gang VIII, Desa Jembatan, Kec Jombang, Rabu (1/7/2015) pukul 13.00 WIB. Dari hasil operasi tangkap tangan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu yang tersisa sebanyak 0,5 gram dan seperangkat alat hisap.
Kapolsek Jombang Kota AKP Untung Sugiharto mengatakan, petugas sebelumnya menerima info dari masyarakat yang resah dengan keberadaan rumah kos yang sering jadi lokasi pesta narkoba.
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
’’Rumah kos ini sudah kami curigai sejak lama. Selain itu juga ada informasi kalau dari rumah kos ini, tamu keluar masuk secara bebas. Warga sekitar mengaku resah, karena itu kami mencoba datangi,” katanya saat ditemui BANGSAONLINE.com di Mapolsek Jombang Kota.
Kapolsek menambahkan, dari dalam salah satu kamar kos petugas mendapati dua penghuni sedang pesta sabu-sabu. ’’Satu orang pemilik kamar kos, sedangkan satu tersangka lainnya adalah temannya. Barang bukti sudah kami amankan,” tambah Untung.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009. ’’Tersangka berstatus sebagai pemakai, dan pesan barang bukti dua hari sebelumnya. Sedangkan penjual masih dalam status DPO,” pungkas Untung. (jbg1/rvl)
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News