GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik terus mendorong pelaku industri untuk memenuhi persyaratan usaha dan patuh terhadap perizinan.
Salah satunya melalui regulasi tentang insentif berupa diskon pembayaran retribusi atau pajak kepada pelaku usaha yang taat izin. Peraturan tersebut saat ini tengah digodok.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Sesuai peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021, pemerintah daerah diminta terlibat aktif dalam pengawasan kegiatan usaha dan investasi di daerah agar bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Di dalam peraturan tersebut juga diatur sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak taat izin," ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (15/9/2023).
Ditegaskan Agung, untuk intensif usaha diberikan minimal 50 persen dari total retribusi yang dibayar bagi usaha yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kecamatan Manyar.
Sementara untuk usaha di luar KEK, belum diatur secara spesifik. "Sehingga kita siapkan aturan insentif ini di dalam bentuk peraturan daerah (perda)," tutur mantan sekretaris inspektorat ini.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Agung menyampaikan, DPMPTSP Pemkab Gresik terus melakukan pengawasan rutin berbagai kegiatan investasi dan industri di Gresik. Pengawasan dilakukan melalui tinjauan ke lapangan serta monitoring digital.
Ia mengakui banyaknya tantangan yang dialami timnya di lapangan saat melakukan kegiatan pengawasan. Mulai dari kurang koperatifnya pemilik usaha hingga tidak adanya informasi yang lengkap seputar industri yang dikunjungi.
"Tidak adanya informasi yang lengkap dan kurang kooperatifnya pemilik industri ini akan menjadi kerugian kelak di kemudian hari, saat ada aparat penegak hukum (APH) turun untuk itu," terangnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Menurutnya, yang dilakukan pelaku usaha cukup menunjuk orang yang berkompeten untuk menjelaskan berbagai hal yang ditanyakan saat ada petugas DPMPTSP melakukan peninjauan rutin.
Agung memastikan jika jajarannya tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti melakukan pungutan lair (pungli) atau pemerasan.
"Petugas kami sudah bawa makan minum (mamin) sendiri dari kantor, sehingga pengusaha hanya cukup koperatif saja. Dari pengawasan ini kami berharap ada kepatuhan secara teknis maupun administrasi, sehingga bisa kami laporkan ke BKPM pusat," pungkasnya. (hud/ns)
Baca Juga: Plt Bupati Gresik Teken Serah Terima Pengelolaan Sementara Stadion Gelora Joko Samudro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News